Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Beserta Contohnya

Pajak ini berlaku atas nilai properti, tanah atau bangunan.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Beserta Contohnya
ilustrasi rumah (unsplash.com/ Mihai Moisa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas nilai properti, baik itu tanah, bangunan, maupun keduanya.

Pajak ini tidak saja berlaku untuk perorangan, tapi juga badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah maupun bangunan. Namun, besaran PBB yang harus dibayarkan setiap orang berbeda-berbeda, bergantung pada sejumlah faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Pajak bumi dan bangunan penting untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Setiap pemilik properti mesti mengetahui cara menghitung PBB yang tepat agar tidak terkena sanksi atau denda yang lebih tinggi.

Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahun, paling lambat 6 bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau gerai-gerai minimarket tertentu. Selain itu, PBB juga bisa dibayarkan secara online melalui layanan e-commerce. Berikut rumus untuk menghitung PBB:

Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk menghitung PBB, Anda harus tahu terlebih dahulu berapa nilai NJOP dan NJKP.

Berikut cara menghitungnya:

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJKP = 40 persen dari NJOP atau 20 persen dari NJOP untuk perhitungan PBB
  • PBB yang terutang = 0,5 persen x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Contoh kasus menghitung PBB

Fulan merupakan seorang pengusaha pada bidang properti. Dia memiliki kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp2 juta per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3 juta per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggalnya adalah Rp0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Fulan?

Jawab :
Nilai Kos-kosan        = 200 x Rp2 juta= Rp400 juta
Nilai Tanah               = 300 x Rp3 juta= Rp900 juta
NJOP                       = Rp400 juta + Rp900 juta= Rp1,3 miliar
NJKP                       = 40 persen x Rp1,3 miliar= Rp520 juta

Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarnya adalah :

0,5 persen x Rp520 juta = Rp2,6 juta.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya
Ketahui Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai, Jangan Keliru!