Kemenkop UKM Akan Tegur Penyalur KUR yang Tak Taat Aturan

Kemenkop UKM menemukan pelanggaran dalam penyaluran KUR.

Kemenkop UKM Akan Tegur Penyalur KUR yang Tak Taat Aturan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius saat konferensi pers mengenai realisasi penyaluran KUR di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12). Eko Wahyudi/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta- FORTUNE, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan teguran kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran, yakni Permenko Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.

"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata Yulius dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12). "Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP."

Survei monev Kemenkop UKM yang berlangsung pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR. Sebagian besar respondennya adalah debitur KUR Mikro dan KUR Supermikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.

“Terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR supermikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius.

Pelanggaran yang dilakukan dalam penyaluran KUR

Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) baru sebanyak 27 persen, dan 72 persen debitur memakai Surat Keterangan Usaha (SKU)/Surat Keterangan Domisilli Usaha (SKUD).

Tidak hanya itu, 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2 persen debitur dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan catatan pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) milik Kementerian Keuangan.

Hal tersebut terjadi karena adanya KTP yang belum diperbarui 50 persen, KTP sedang diperbarui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.

“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta," ujar Yulius.

Dia mengatakan sebagai tindak lanjut pada 2024, KemenkopUKM juga berencana mengkaji dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Lebih dari itu, ke depan kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur existing," kata Yulius.

Related Topics

KURKemenkop UKM

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu