Kenali Besaran Denda Telat Bayar PBB dan Cara Menghitungnya

Jangan menunda pelunasan pajak bumi dan bangunan.

Kenali Besaran Denda Telat Bayar PBB dan Cara Menghitungnya
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibayarkan oleh setiap pemilik atau pengguna tanah dan bangunan yang terdaftar di wilayah Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat enggan atau lalai membayar PBB, bahkan mengabaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Akibatnya, mereka dapat terkena sanksi berupa denda yang cukup besar.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin gencar memperketat penegakan hukum terhadap para pelanggar pajak. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang ditindak karena tidak membayar PBB tepat waktu. Tak hanya itu, pemerintah juga telah meningkatkan besaran denda yang harus dibayar oleh para pelanggar, dengan tujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam melunasi PBB.

Peran aktif masyarakat dalam membayar PBB secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan keuangan negara. Simak lebih lanjut mengenai denda PBB dalam ulasan di bawah ini.

Besaran denda PBB

Pemerintah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2 persen per bulan dari PBB yang tidak—atau kurang—dibayar.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak dapat menerbitkan STP PBB apabila PBB terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) PBB, tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Simulasinya, jika PBB suatu bangunan Rp1 juta per tahun lalu belum dibayar selama satu tahun, maka wajib pajak dikenakan denda dua persennya dikalikan dengan 12 bulan. Sehingga perhitungannya Rp1 juta x 2 persen x 12 bulan = Rp240 ribu.

Cara membayar PBB yang tertunggak

Cara bayar PBB yang tertunggak ataupun tidak sebenarnya sama dengan pembayaran PBB seperti biasa. Anda dapat melakukannya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, atau melakukan pembayaran secara online, seperti via mobile banking, marketplace, Kantor Pos, teller bank, serta lewat minimarket.

Bagaimana caranya?

  • Bawalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang Anda terima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak pada SPPT ini.
  • Setelah melunasi PBB, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
  • Jika Anda ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, Anda bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar PBB” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik