Kenali KPR, dan Perhatikan Jenis Serta Syaratnya

KPR jadi salah satu cara alternatif memiliki hunian.

Kenali KPR, dan Perhatikan Jenis Serta Syaratnya
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR jadi salah satu alternatif bagi seseorang yang ingin mempunyai rumah, namun terbatas dalam melakukan pembelian secara tunai.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Dengan metode ini, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu tertentu.

KPR termasuk ke dalam kategori kredit konsumtif yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indonesia guna memenuhi kebutuhan papan tersebut.

Jenis-jenis KPR

Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah. Namun, di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis, yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

Untuk KPR subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa-rupa, mulai dari subsidi meringankan kredit, dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Kemudian KPR Nonsubsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Suku bunga KPR Nonsubsidi biasanya mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi.

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari pengembang)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan IMB

Biaya proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya untuk appraisal, notaris, provisi bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Kemudian untuk metode penghitungan bunga KPR di Indonesia ada tiga, yakni flat, efektif, dan anuitas tahunan atau bulanan. Dalam praktiknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Yang perlu diperhatikan sebelum memilih KPR

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KPR. Mulai dari memastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Kemudian bila membeli rumah dari pengembang, pastikan telah mempunyai izin seperti izin peruntukan tanah, izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan.

Kemudian, pastikan juga prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama pengembang.

Kenali reputasi penjual. Jangan melakukan transaksi jual-beli di bawah tangan. Artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank bersangkutan dan dibuatkan akte jual-beli di hadapan notaris. Jika dilakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa, maka bank tidak akan mengakui transaksi tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen