Mengenal Fidusia, Mulai dari Hukum dan Perbedaannya dengan Gadai

Istilah fidusia berkaitan erat dengan dunia finansial.

Mengenal Fidusia, Mulai dari Hukum dan Perbedaannya dengan Gadai
ilustrasi perjanjian (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Fidusia berkaitan erat bagi mereka yang kerap berkecimpung dalam dunia finansial. Baik itu bisnis atau dalam proses peminjaman suatu benda seperti uang dari sebuah lembaga tentunya.

Meski tak semua orang pernah mendengar istilah fidusia, namun sebenarnya kegunaan istilah fidusia penting dalam dunia finansial. Apalagi bagi mereka yang pernah melakukan peminjaman modal maupun investasi.

Sebab istilah ini kerap muncul ketika mengajukan pinjaman modal untuk usaha ke lembaga keuangan di Indonesia. Tidak hanya itu, istilah tersebut juga berkaitan dengan proses pengajuan KPR, kredit kendaraan, investasi, dan kegiatan lain. Lantas, apa itu fidusia?

Definisi fidusia

Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang meski telah dialihkan kepada orang lain, tapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara, jika mengacu pada batasan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia adalah pengikatan barang bergerak yang berfungsi sebagai jaminan kredit. Penguasaan barang bergerak dilakukan oleh debitur, tapi kepemilikan barang itu diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan.

Jaminan fidusia adalah istilah dari bahasa Latin, yakni fiduciarius yang berarti kepercayaan. Selain itu, fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, fiduciaire eigendoms overdracht (FEO) yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Hukum fidusia

Shutterstock/YP_Studio

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia dengan makna sebagai berikut:

  • pemberi fidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  • penerima fidusia adalah perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Dalam praktiknya, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan pada pihak lain, tetapi penguasaannya tetap ia miliki. Oleh karena itu, terdapat juga istilah jaminan fidusia yang penyerahan kepemilikannya juga disertai dengan pemberian jaminan kepada pihak lain.

Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, karena jaminan fidusia tidak didaftarkan, kepentingan pihak penerima fidusia kelak kurang terjamin. Pemberi dapat menjaminkan benda yang dengan beban fidusia kepada pihak lain tanpa penerima mengetahuinya.

Sebelum ada undang-undang ini, benda yang menjadi jaminan biasanya benda bergerak seperti persediaan, piutang, barang dagangan, peralatan mesin, dan kendaraan.

Perbedaan fidusia dan gadai

Fidusia dan gadai memiliki dua perbedaan utama. Pertama, jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, sementara gadai tidak perlu ada proses pendaftaran.

Kedua, hak milik fidusia adalah kepada kreditor, sementara pada gadai pengendalinya adalah pemegang gadai meski hak suaranya ada pada pemberi gadai.

Jaminan fidusia baru dapat dieksekusi saat debitur mencatatkan wanprestasi pada perjanjian pokok. Objek jaminan ini dapat dijual dengan kekuasaan penerima. Eksekusinya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan lelang atau negosiasi.

Pada gadai, penguasaan barang hanya ditujukan untuk jaminan pembayaran utang debitur, bukan untuk dipakai atau dinikmati. Pengeksekusian jaminan terjadi ketika kreditur wanprestasi.

Ada dua jenis eksekusi, objek gadai dapat dijual tanpa persetujuan ketua pengadilan, dan juga dapat dilakukan dengan izin hakim pengadilan.

Related Topics

FidusiaJaminanGadai

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media