Mengenal SHU Koperasi, Pembagian dan Cara Menghitungnya

SHU sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi.

Mengenal SHU Koperasi, Pembagian dan Cara Menghitungnya
Dok. Shutterstock/Herwin Bahar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - SHU merupakan sistem pembagian hasil usaha dalam koperasi. Kegiatan koperasi diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku berjalan.

Dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, hasil yang diperoleh dari SHU akan digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Oleh karena itu, SHU sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi.

 

Apa itu SHU koperasi?

Sisa hasil usaha koperasi atau biasa dikenal dengan SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.

Pembagian sisa hasil usaha koperasi didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan bahwa pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.

SHU pun dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pembagian SHU koperasi

Secara garis besar, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Namun demikian, ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Adapun empat macam prinsip dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut.

1. SHU berasal dari anggota

SHU adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.

2. SHU berdasarkan imbal jasa

Pembagian SHU adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.

3. SHU bersifat transparan

Sebagai usaha kerakyatan, koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan. Penyajian data umumnya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.

4. SHU secara tunai

Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.

Cara menghitung SHU anggota koperasi

Ilustrasi laporan keuangan. (Pixabay/Tumisu)

Menghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap.

Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA 

SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota

JMA= Jasa Modal Anggota

JUA= Jasa Usaha Anggota

Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA). Berikut adalah rumus-rumus yang dipakai: 

Menghitung JMA

JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU 

Menghitung JUA 

Dalam koperasi jenis simpan pinjam, JUA terdiri dari jasa pinjaman dan penjualan. Jasa pinjaman diberikan atas aktivitas melakukan peminjaman. Sedangkan jasa penjualan didapat atas kontribusi anggota melakukan pembelian. Namun, yang lebih sering dihitung adalah jasa penjualannya. Ini rumusnya:

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia