Pengertian Royalti, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi.

Pengertian Royalti, Jenis, dan Cara Menghitungnya
ilustrasi mendapat uang tambahan (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Royalti adalah pembayaran yang diatur secara hukum atas aset, termasuk hak cipta, waralaba, dan sumber daya alam. Misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.

Kemudian, pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan tambang dan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut. Sebenarnya apa sih sebenarnya royalti itu? Berikut penjelasannya.

Definisi royalti

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan royalti sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang tercantum pada Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang.

Cara atau perhitungan dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal. Mulai dari bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit; pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; serta penggunaan suatu radio komunikasi.

Dari beberapa definisi mengenai royalti tersebut, dapat disimpulkan bahwa royalti adalah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya.

Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Sehingga, pajak royalti adalah pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Jenis-jenis royalti

Warga memperlihatkan uang rupiah usai melakukan penukaran di loket layanan Bank Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (7/4)/ Antara Foto

Setelah mengetahui apa itu royalti, perlu diketahui juga jenis-jenis royalti.

1. Waralaba

Untuk hak mendirikan cabang di bawah nama perusahaan, penerima waralaba, yang merupakan pemilik bisnis, harus membayar royalti kepada pemberi waralaba.

Misalnya, pihak yang menjalankan waralaba McDonald’s dapat menghabiskan biaya antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut termasuk biaya waralaba awal Rp450 juta yang harus dibayarkan ke McDonald’s Corporation.

2. Pertunjukan

Setiap kali lagu atau musik mengisi acara radio, menjadi soundtrack dalam film, atau dimainkan oleh orang atau organisasi lain, pemilik musik berhak mendapat kompensasi finansial.

Seorang musisi mungkin mengandalkan perusahaan hak pertunjukan swasta, seperti ASCAP atau BMI, untuk mengumpulkan royalti atas namanya.

3. Mineral

Perusahaan ekstraksi membayar pemilik properti dengan royalti mineral. Perusahaan ekstraksi mineral sering memberi kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan pendapatan atau unit, seperti ton batu bara atau barel minyak yang didapatkan dikalikan dengan persentase royalti yang diperjanjikan.

4. Buku

Kompensasi penerbit diberikan kepada penulis. Biasanya, penulis menerima jumlah yang telah ditentukan untuk setiap buku yang dijual.

5. Paten

Paten bisa diperoleh oleh penemu atau pencipta. Pihak ketiga kemudian harus menandatangani perjanjian lisensi dan membayar royalti kepada pemegang paten jika ingin menggunakan produk paten yang sama. Akhirnya, penemu mendapat kompensasi Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI mereka.

Cara menghitung pajak royalti

Pencipta lagu memiliki hak kekayaan intelektual atas karya musiknya. Selain itu, dia juga akan mendapatkan royalti dari penjualan lagu-lagu yang penyanyi-penyanyi ternama nyanyikan.

Royalti sebesar Rp250.000.000,00 pencipta lagu terima pada bulan Januari 2020. Kemudian, royalti yang pencipta lagu terima tersebut akan terkena pajak royalti. Berapa besaran dan cara menghitungnya?

Tarif Pajak: 15 persen x Rp250 juta = Rp37,5 juta

Jadi, besaran pajak terutang yang harus pencipta bayar yakni Rp37,5 juta.

Cara penghitungan pajak royalti sangat sederhana, sehingga lebih mudah untuk menghitung pajak pribadi dan perusahaan.

Related Topics

Royalti

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M