Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi untuk Siapa?

Pemerintah dan DPR sepakat masukkan satu lapisan baru.

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi untuk Siapa?
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menambahkan satu lapisan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas. Lapisan pajak baru ini akan semakin memperluas tarif progresif di PPh, sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dikenakan.

Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menyoroti rencana pemerintah tersebut. Ia menyebut, hal ini akan membantu dari sisi fiskal pemerintah. Kemudian, akan menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat bawah dan atas.

Saat lapisan pajak sebelumnya, masyarakat dengan pendapatan puluhan miliar setahun pun tetap dimasukan ke lapisan pajak di atas Rp500 juta per tahun. “Ini memang fungsi fiskal di sini untuk pemerataan,” kata dia kepada Fortune Indonesi, Senin (4/10).

Praktik ini, kata Riefky, bukan hal baru di dunia. Melainkan sudah diterapkan di beberapa negara. Bahkan, ada menerapkan PPh OP lebih progresif hingga 50 persen. Untuk Asean, yang menerapkan hingga tarif maksimal 35 persen adalah Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Namun yang menjadi catatan dari Riefky mengenai implementasi ke depannya. Ia mengatakan, pemerintah dapat mempperkuat pelaksanaan dan pengawasan dari perpajakan. Pasalnya, jika hal ini gagal dilakukan, maka tujuan untuk meningkatkan tax ratio menuju taraf ideal hingga 15 persen hanya sekadar angan-angan.

Adapun tax ratio Indonesia pada 2019 berada di level 11,9 persen. Kemudian, 2020 akibat adanya pandemi Covid-19 rasio pajak turun menjadi 8,94 persen. “Karena ini memengaruhi trust masyarakat kalau misalnya tidak dimplementasi dengan baik trust masyarakat menurun yang kemudian tax compliens jadi menurun,” ujarnya.

1. Lima lapisan yang bakal diterapkan

Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas.

Ke depannya, jika RUU HPP disahkan, maka akan ada lima layer nilai penghasilan yang kena pajak. Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang akan berlaku

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.

2. Indonesia punya lapisan pajak lebih sedikit dengan negara Asean lain

Dalam rapat kerja di Komisi XI pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif dan tambahan tax bracket dibutuhkan karena pemajakan yang tidak maksimal akibat fringe benefit atau natura. Seperti diketahui tax bracket atau lapisan pajak di Indonesia saat ini hanya 4. Hal ini lah yang membuat PPh OP tidak maksimal.

"Dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar pertahun," kata Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan negara lain, dia menuturkan lapisan pajak di Indonesia jauh lebih sedikit. Thailand memiliki 8 lapisan Malaysia 11 lapisan, Vietnam dan Filipina mencapai 7 lapisan.

3. Cara menghitung PPh OP berdasarkan RUU HPP

Untuk PPh WP OP dihitung dengan mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. Dalam Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk Orang Pribadi tidak kawin, PTKP ditetapkan misalnya Rp 54 juta setahun. Artinya orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan tidak kena pajak.

Sebab, pada lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5 persen.

Bagi WP OP yang penghasilan neto setahun Rp 114 juta atau Rp 9,5 juta sebulan dikenai tarif 5 persen saja.

Sebagai contoh, Amran (bujangan) memperoleh penghasilan neto Rp 114 juta setahun (Rp 9,5 juta per bulan). Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 60 juta (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta) dalam satu tahun.

Berdasarkan Undang-undang PPh yang saat ini berlaku, penghasilan Amran akan dikenai 2 lapis tarif, yaitu 5 persen dan 15 persen, sehingga pajak yang ditanggung per tahun sebesar Rp4 juta dengan penghitungan sebagai berikut:

5% x Rp50 juta = Rp2.5 juta

15% X Rp10 juta = Rp1.5 juta

Jika RUU HPP berlaku, Amran akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen. Artinya, beban pajak yang ditanggung hanya Rp 3 juta dengan penghitungan:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M