BI Siapkan Aturan Standar Nasional Sistem Pembayaran

BI juga telah menerbitkan PBI tentang sistem pembayaran.

BI Siapkan Aturan Standar Nasional Sistem Pembayaran
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Shutterstock/Triawanda Tirta Aditya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan regulasi yang mengatur standar nasional sistem pembayaran di Indonesia seperti QR Code Indonesia Standard (QRIS), Open API, hingga teknologi chip pada kartu ATM. 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi regulasi untuk mengoptimalisasi peluang inovasi digital. Selain itu, regulasi akan ikut mewujudkan sistem pembayaran cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

"Kami harapkan ini akan menjadi landasan hukum dari berbagai standar nasional di sistem pembayaran," ujarnya dalam diskusi daring Infobank TV, Rabu (4/8).

Dalam upaya reformasi regulasi, ujarnya, bank sentral juga telah menerbitkan PBI tentang sistem pembayaran yang merupakan aturan lanjutan dari PBI mengenai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI tentang Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP).

Aturan tersebut mencakup simplikasi dan efisiensi, serta restrukturisasi dan optimalisasi penyelenggaraan sistem pembayaran. Simplifikasi dan efisiensi yang dilakukan BI terdiri dari pemrosesan izin/penetapan dan persetujuan atau pelaporan pengembangan atau kerja sama.

"Jadi kalau dulu belum ada service level agreement, sekarang kami tetapkan service level agreement antara BI dan pemohon izin agar sama-sama fair. Ada tenggang waktu saat permohonan izin. Kalau masih ada kekurangan, (persyaratan) kami kembalikan untuk diperbaiki 20 hari," jelasnya.

Kemudian, untuk persetujuan atau pelaporan pengembangan atau kerja sama, kategori perizinan dibagi menjadi tiga risiko. Jika risikonya rendah, hanya perlu melapor dan tidak perlu izin kepada BI. Jika resikonya sedang dan tinggi, harus mengajukan persetujuan kepada BI. 

"Kalau pengembangan produk, aktivitas, atau kerja sama itu risikonya rendah. Tidak usah minta izin Bank Indonesia, deh. Lapor aja. Nanti kami buat lisnya," kata Filianingsih.

Nantinya, BI akan menyediakan webinar atau sosialisasi secara periodik untuk mengetahui detail proses perizinan dan juga menyediakan sesi pertemuan pendahuluan agar pemohon bisa memenuhi persyaratan kerja sama.

Kemudian restrukturisasi dengan pelaksanaan modal disetor minimum, kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha, manajemen risiko, dan standar keamanan.

Sedangkan pada unsur optimalisasi, BI Akan memperkuat sistem pengawasan dengan memperhatikan klasifikasi terhadap penyelenggara sistem pembayaran serta evaluasi secara berkala dan sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kinerja transaksi, efektivitas usaha, efisiensi dan tingkat konsentrasi, serta kepatuhan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal