Cara Mudah Menghitung Penyusutan Pajak

Ada dua metode penghitungan penyusutan pajak.

Cara Mudah Menghitung Penyusutan Pajak
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penyusutan pajak dapat terjadi pada aset-aset seperti bangunan, bukan bangunan, dan harta menyusut lainnya. Untuk menghitung penyusutan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memiliki formula tersendiri. Sayangnya, banyak yang masih belum mengerti apa itu penyusutan pajak dan bagaimana cara menghitungnya. Padahal, ia cukup penting untuk mengurangi setoran pajak dan meminimalisir kerugian. 

Lantas, apa itu penyusutan pajak? 

Mengutip situs resmi Ditjen Pajak, penyusutan dapat dilakukan pada harta yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Namun, penyusutan dikecualikan atas tanah dengan hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. 

Penyusutan dilakukan secara merata selama masa manfaat yang ditentukan, kecuali atas harta selain bangunan yang dapat dilakukan dengan menurun.

Waktu penghitungannya dimulai pada bulan pengeluaran—kecuali untuk harta yang masih dalam proses pembuatan, dimulai pada bulan selesainya pembuatan. 

Wajib pajak dapat memulai penyusutan pada bulan harta tersebut digunakan atau menghasilkan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Penyusutan fiskal mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Mekanisme penyusutannya terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang PPh:

  • Metode garis lurus yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1)
  • Metode saldo menurun yang diatur Pasal 11 Ayat (2)

Ketentuan turunan penyusutan pajak diatur dalam PMK nomor 3 tahun 2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Untuk harta berwujud bangunan, penyusutan hanya dapat dilakukan dengan metode garis lurus, sementara harta berwujud lainnya dapat dilakukan dengan metode garis lurus atau saldo menurun.

Jika wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan harta adalah nilai setelah aktiva tersebut dikenai penilaian kembali.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta ditetapkan sebagai berikut:

Contoh penghitungan 

Berikut ini contoh penghitungan penyusutan pajak: 

Andi membeli laptop seharga Rp10.000.000 pada 1 Maret 2022. Kemudian ia melakukan penghitungan penyusutan pada 2023 dengan metode garis lurus dan saldo menurun.

Maka metode penghitungannya adalah sebagai berikut:

  • Metode garis lurus: 

Harga Beli x 25 persen (sesuai tabel) = RP10.000 x 25% = Rp2.500.000

  • Metode saldo garis lurus

Penyusutan 2022= Rp10.000.000 x 50%=Rp5.000.000

Penyusutan 2023 = (Rp10.0000-Rp5.000.000) x 50% = Rp2.500.000

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya