Cukai Plastik dan Minuman Manis Masuk di APBN-P, Kapan Diterapkan?

Pemerintah beri sinyal penundaan cukai plastik dan MBDK.

Cukai Plastik dan Minuman Manis Masuk di APBN-P, Kapan Diterapkan?
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Shutterstock/Muhd. Imran Ismail
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih memasukkan dua jenis cukai baru dalam target penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan 2022, yakni cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Itu tertuang dalam Lampiran I perincian penerimaan perpajakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2022 yang diteken pada 26 Juni lalu. Lewat beleid tersebut target cukai produk plastik ditetapkan Rp1,9 triliun, sementara cukai MBDK Rp1,19 triliun.

Dalam Perpres No.104/2021, target awal pungutan cukai produk plastik juga dipatok Rp1,9 triliun. Tapi, cukai MDBK ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun atau lebih tinggi dari target APBN-P 2022. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan dua objek baru cukai tersebut bakal diberlakukan. 

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," demikian keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam rapat di Badan Anggaran DPR, 14 Juni lalu.

Ditunda ke 2023

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan penerapan dua objek baru cukai tersebut bakal mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada dalam fase pemulihan. 

Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK baru akan ditetapkan dalam APBN 2023.

Menurut Askolani, pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah objek cukai. Sebab, saat ini pemerintah masih mensosialisasikan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya [dua objek cukai] ini Insya Allah kami usulkan 2023," katanya kepada media, pertengahan Juni lalu.

Selain itu, dampak kenaikan harga komoditas global juga terus dicermati sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.

Pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. "Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," ujarnya

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M