OJK Sempat Panggil Danacita soal Pinjol untuk Bayar UKT

OJK tegaskan Danacita berizin dan kerja sama dengan kampus.

OJK Sempat Panggil Danacita soal Pinjol untuk Bayar UKT
Ketua DK OJK Mahendra Siregar pada Pembukaan Perdagangan BEI 2023, di Jakarta, Senin (2/1).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, buka suara ihwal penggunaan pinjaman online (Pinjol) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/1), dia membenarkan adanya kerja sama antara kampus tersebut dengan salah satu penyedia pinjol PT Inclusive Finance Group atau Danacita.

"Danacita itu perusahaan yang memiliki izin yang sah diterbitkan OJK. Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait," ujarnya.

Di samping itu, kata Mahendra, Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya yang tidak memerlukan persetujuan dari OJK karena penggunaanya bersifat opsional atau pilihan.

Namun, sebagai regulator, OJK telah memanggil Danacita pada 24 Januari lalu untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar dalam hubungannya dengan proses penetapan debitur yang diperkenankan mendapatkan pinjaman dan sebagainya.

"Apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu," jelasnya.

Mahendra juga memastikan lembaganya akan terus melakukan pengawalan terhadap pinjaman online terhadap mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Sebagai regulator, OJK juga telah meminta perusahaan-perusahaan pinjol yang bekerja sama dengan universitas untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. 

"Dan lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen, itu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen," kata Mahendra.

Pinjol berbeda dari Student Loan

Terkait dengan alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, OJK masih perlu membahasnya secara khusus bersama pemerintah. Sebab, OJK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman khusus untuk pembiayaan pendidikan tinggi.

"Kami hanya mencatat bahwa ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tapi saya rasa jumlahnya terbatas," sebutnya.

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Mahendra juga memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) seperti Danacita berbeda dengan student loan yang diterapkan di Amerika Serikat.

“Kalau untuk student loan biasanya program pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan bekerja, sedangkan peer to peer lending tentu ada syarat dan kondisinya yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan kedua pihak,” katanya.

Related Topics

OJKPinjol

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Cara Membuat Tulisan Unik di WhatsApp Tanpa Aplikasi dengan Mudah
Gandeng Garuda Indonesia, Allianz Utama Luncurkan Asuransi Perjalanan
Jokowi Sebut Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6%