Simak Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Jangan Salah Sebut!

Banyak orang masih salah mengartikannya

Simak Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Jangan Salah Sebut!
Ilustrasi upah (Unsplash/@mufidpwt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebagai orang Indonesia, khususnya para pekerja, tentu Anda akan sangat familier dengan istilah UMR, UMK, atau UMK. 

Ketiganya merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut upah terendah yang berlaku di Indonesia.

Namun, tidak jarang masyarakat masih salah sebut untuk mendefinisikan hingga menjadikannya acuan.

Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui secara lengkap secara tentang perbedaan UMR, UMK, dan UMP. Jadi, simak hingga akhir!

Perbedaan UMR, UMK, dan UMP!

Ilustrasi uang receh (Unsplash/@cubeofwood)

Seperti yang diketahui, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota (UMK), dan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang ditetapkan di Indonesia.

Ketiganya memiliki penetapan batas minimum yang berbeda-beda. 

Jadi, Anda perlu memahami setiap istilahnya agar dapat mengetahui mana yang bisa Anda jadikan sebagai acuan secara tepat.

Istilah UMR sudah tidak berlaku!

Upah Minimum Regional (UMR) sebenarnya adalah istilah yang kini sudah tidak digunakan. Awalnya, UMR merupakan upah minimum untuk tingkat provinsi. 

Menurut Peraturan Menaker Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, UMR memiliki dua tingkatan yang berbeda, yaitu:

  1. UMR Tk. I (berlaku di satu provinsi), dan 
  2. UMR Tk. II berlaku di daerah kabupaten/kotamadya.

Singkatnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan perubahan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000, adapun:

  1. Istilah Upah Minimum Regional tingkat 1 (UMR Tk. I) diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP)
  2. Upah Minimum Regional (UMR Tk. II) berganti nama menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Walaupun sudah tidak digunakan lagi, masih banyak orang yang tetap menganggap upah minimum yang diterima merupakan istilah dari UMR.

UMP

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang berlaku di provinsi berikut dengan seluruh kota atau kabupaten di dalamnya.

Misalnya, UMP Jawa Barat akan berlaku bagi Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan sebagainya.

Berdasarkan Keputusan Menaker Nomor KEP-226/MEN/2000 Pasal 4 ayat (1), penetapan besaran UMP dan UMK disahkan oleh gubernur.

UMK

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah batas upah terendah yang berlaku di daerah kabupaten atau kota.

Sedangkan untuk besarannya, UMK umumnya akan lebih besar dibandingkan dengan UMP. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2), yang isinya adalah penetapan UMK harus lebih tinggi daripada UMP.

Tidak heran apabila Anda kerap melihat perbedaan antara UMP dengan UMK karena memang sudah terdapat aturannya.

Namun, jika UMK tidak lebih tinggi daripada UMP, gubernur tidak bisa mengesahkan besaran UMK, sehingga batas upah minimum yang digunakan adalah UMP.

Kemudian, peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK akan diadakan selama satu tahun sekali.

Mengapa besaran upah minimum di setiap daerah berbeda?

Setiap tahun, isu upah minimum selalu menjadi topik yang ramai diperbincangkan. 

Selain karena upah minimum yang diperoleh dinilai terlalu rendah, perbedaan besaran upah minimum di setiap daerah juga menjadi salah satu hal yang menimbulkan polemik.

Pada dasarnya, besaran upah minimum di setiap daerah ditentukan oleh pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat kehidupan dan biaya hidup, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. 

Namun, dalam praktiknya, penetapan upah minimum seringkali menimbulkan kontroversi.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memahami beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan besaran upah minimum di setiap daerah:

1. Biaya hidup

Biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda lantaran dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat pendapatan masyarakat, harga barang dan jasa, serta ketersediaan sarana dan prasarana umum.

Misalnya, tingkat kehidupan dan biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi daripada di daerah-daerah lain di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti banyaknya penduduk, tingkat pendapatan masyarakat yang tinggi, serta banyaknya perusahaan dan industri yang beroperasi di Jakarta.

2. Pertumbuhan ekonomi

Pertumbuhan ekonomi di setiap daerah juga berpengaruh terhadap besaran upah yang ditetapkan. 

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi cenderung memiliki upah minimum yang lebih tinggi pula.

Tingginya pertumbuhan ekonomi salah satunya disebabkan oleh permintaan terhadap tenaga kerja di daerah tersebut.

Maka, perusahaan-perusahaan di daerah tersebut harus bersaing untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, salah satunya dengan menetapkan upah yang bersaing dengan daerah atau perusahaan lainnya.

3. Inflasi

Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Adanya inflasi akan menyebabkan kenaikan biaya hidup. 

Untuk menjaga agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, pemerintah daerah perlu menaikkan besaran upah minimum.

Jadi, ketiga faktor inilah yang melatarbelakangi perbedaan upah minimum yang ada di suatu daerah.

Sampai di sini, Anda telah mengetahui perbedaan UMR, UMK, dan UMP, beserta alasan mengapa setiap daerah memiliki besaran upah minimum yang berbeda-beda.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Mulai sekarang, jangan salah sebut antara UMR, UMK, dan UMP, ya!

Related Topics

Upah MinimumUMPUMRUMK

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik