Dunia Usaha Pulih, Pemerintah Bertahap Kurangi Insentif Pajak

Insentif pajak akan digantikan ke yang sifatnya struktural.

Dunia Usaha Pulih, Pemerintah Bertahap Kurangi Insentif Pajak
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan insentif pajak secara bertahap. Niatan ini menyusul progress pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 terutama perbaikan aktivitas dunia usaha. 

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan sepanjang 2020 hingga 2021 ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak yang luar biasa besar. Stimulus itu demi membantu dunia usaha agar bisa tetap beraktivitas meski mereka mengalami penurunan permintaan (demand).

Namun, kata Suahasil, saat aktivitas dunia usaha mulai mengalami peningkatan, dan penghasilan mereka membaik, maka insentif akan dikurangi secara bertahap. “Nah ini yang bagaimana mencari balance kapan dunia usaha itu akan meningkatkan kegiatan usahanya. Sangat tergantung daripada Covid-19,” kata Suahasil dalam webinar, seperti dikutip, Jumat (12/11).

Menurut Suahasil, pemerintah akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran pada pelaksanaan kebijakan insentif pajak—yang berupa relaksasi—dalam rangka pemulihan ekonomi. Dia memastikan bahwa selama pandemi masih berlangsung relaksasi itu masih akan diberikan kepada dunia usaha.

Progres realisasi insentif

Berdasarkan data dari Kemenkeu, per pertengahan Oktober, insentif pajak telah dimanfaatkan dengan nilai sebesar Rp60,57 triliun. Ada pun anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp63 triliun.

Secara mendetail, realisasi insentif pajak itu terdiri dari, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (Rp2,98 triliun), PPh pasal 25 (Rp6,84 triliun), pajak pertambahan nilai (PPN) perumahan (Rp0,64 triliun), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (Rp2,08 triliun), dan PPn ritel (Rp45,01 miliar).

Berikutny, ada juga insentif PPh pasal 22 (Rp17,31 triliun), PPh pasal 25 (Rp24,42 triliun), dan restitusi PPN Rp5,71 triliun.

Beralih ke insentif struktural

Suahasil menambahkan, insentif-insentif sedemikian itu rencananya akan dikurangi seiring perbaikan ekonomi. Nantinya, insentif akan digantikan oleh yang sifatnya struktural seperti tax holiday.

Saat ini, kata Suahasil, tak banyak pengusaha maupun investor yang meminta insentif tax holiday. Sebab, insentif pajak tersebut ditujukan untuk pembangunan proyek-proyek besar.

“Enggak ada investor yang mau melakukan proyek besar pada saat Covid-19 ini masih tidak pasti. Tapi kalau ada yang mau membuat proyek besar akan tetap kami berikan tax holiday ke sektor tertentu kemudian kami pastikan ada investor yang mau melakukan,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity