Mengenal Collateral Dalam Kredit Bank: Arti, Prinsip, dan Jenisnya

Collateral merupakan jaminan dalam transaksi pinjaman bank.

Mengenal Collateral Dalam Kredit Bank: Arti, Prinsip, dan Jenisnya
Shutterstock/Kite_rin
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Bagi siapa pun yang ingin mengajukan kredit ke bank, Anda perlu mengenal istilah collateral atau agunan. Lantas, apa itu collateral? Serta apa saja jenis dan manfaatnya?

Collateral ini mengacu kepada aset yang diberikan oleh penerima pinjaman atau kreditur kepada pemberi pinjaman atau debitur. Aset tersebut berfungsi sebagai jaminan dalam transaksi kredit ataupun pembiayaan.

Agunan ini berfungsi sebagai sebagai bentuk perlindungan bagi debitur, demikian rumah.com. Dengan kata lain, jika kreditur gagal membayar pinjamannya, debitur dapat menyita aset tersebut dan menjualnya untuk menutup sebagian atau seluruh kerugiannya.

Menurut laman finansialku, dalam penerapannya perusahaan pemberi pinjaman akan memberikan surat pengakuan yang merupakan surat berharga untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik penerima pinjaman.

Prinsip collateral

Shutterstock/Elle Aon

Secara umum, collateral adalah bentuk penilaian dari bank atas keseriusan peminjam untuk mengembalikan dana yang diperoleh dalam transaksi kredit, menurut laman prospeku.com.

Ada tiga aspek yang diukur oleh bank dari agunan yang diberikan, yaitu status kepemilikan, kecukupan nilai agunan, dan bentuk pengikatan barang.

Pun demikian, collateral adalah salah satu dari prinsip 5C yang biasa diterapkan bank dalam memberikan pinjaman kepada kreditur. Sebagai informasi, keempat prinsio lain adalah character, capacity, capital, dan condition.

Jenis collateral

ilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Dikutip dari laman finansialku, berdasarkan fungsinya terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Berikut penjelasannnya.

  • Agunan pokok adalah barang atau objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya saja jaminan pembelian rumah dengan kredit (kredit pemilikan rumah) maka jaminannya adalah rumah yang dibeli tersebut.
  • Agunan tambahan merupakan barang atau benda yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok. Hal ini perlu karena bank menilai jaminan pokok, nilainya masih kurang.

Jika dilihat berdasarkan wujud bendanya, maka agunan dapat kita bedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Agunan berwujud ini, misalnya, berbentuk bangunan kendaraan, dan mesin. Sedangkan, agunan tidak berwujud adalah garansi perusahaan, dan garansi perorangan.

Lalu, dari sisi mobilitasnya, agunan terbagi menjadi agunan bergerak. Sebagai misal, agunan bergerak ini, seperti kendaraan bermotor, piutang, persediaan barang dagangan. Sedangkan, agunan tak bergerak, antara lain tanah, bangunan, pabrik.

Syarat collateral

ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/rupixen.com)

Setelah mengetahui jenis-jenisnya, lalu apa saja syarat barang yang bisa menjadi agunan? Berikut bisa disimak di bawah ini.

  • Memiliki nilai ekonomis yang dapat ternilai oleh uang.
  • Kepemilikannya dapat berpindah tangan.
  • Memiliki nilai yuridis dalam pengertian agunan itu bisa dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum di mana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.

Setiap perusahaan pemberi pinjaman (bank, leasing atau perusahaan pemberi pinjaman), biasanya memiliki kriteria-kriteria aset yang dapat menjadi jaminan atau collateral. Misal: sertifikat rumah, BPKB kendaraan, kendaraan berat, deposito, tagihan (invoice) dan lain sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007, barang-barang yang dapat menjadi agunan adalah:

  • Tanah dengan pembuktian sertifikat atas hak tanah tersebut.
  • Bangunan (rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang dan hotel) dengan pembuktian sertifikat atas kepemilikan bangunan, IMB (izin mendirikan bangunan) dan status hukum (sengketa atau tidak).
  • Kendaraan bermotor (mobil, motor, skuter dengan berbagai jenis dan merek), beserta pembuktiannya melalui Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
  • Mesin-mesin pabrik menyesuaikan dengan usia mesin pabrik dan teknisnya.
  • Surat berharga dan saham yang aktif perdagangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.

Pesawat udara atau kapal laut, ukuran pesawat udara atau kapal laut yang bisa menjadi agunan berukuran di atas 20 meter kubik yang terikat oleh hipotek.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity