Mengenal Dokumen SP2D dalam APBN: Arti dan Fungsinya

SP2D digunakan untuk pencairan dana APBN.

Mengenal Dokumen SP2D dalam APBN: Arti dan Fungsinya
ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan salah satu dokumen penting dalam urusan pengelolaan uang negara untuk kebutuhan belanja. Dokumen tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SP2D ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut laman klikpajak, SP2D merupakan salah satu kelengkapan berkas yang penting terutama untuk ranah perkantoran yang berfungsi sebagai syarat pencairan dana. Nantinya, dokumen tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).

SP2D ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan pembayaran atas APBN dengan nominal yang disesuaikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

SP2D ini mencakup gaji bulanan yang terdiri dari pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13. Untuk surat perintah pencairan dana non gaji bulanan mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), pembayaran kredit atau hibah luar negeri beban rekening khusus, uang persediaan, dan dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK),

Dalam praktiknya, SP2D ini adalah dokumen yang yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUN berdasar atas SPM, menurut Detik Finance.

Surat perintah pencairan dana ini dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima BUD. Perlu dicatat, SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM.

SP2D online

ilustrasi manajemen bisnis (unsplash.com/Marten Bjork)

Sebagaimana disebut di awal, SP2D ini merupakan surat pengeluaran yang diterbitkan atas kuasa bendahara umum.

Jika pengeluaran tersebut masuk dalam APBN, maka SP2D diterbitkan oleh BUN, yakni KPPN. Sedangkan, jika beban pengeluaran masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka surat perintah pencairan dana ini dirilis oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), yakni pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa BUD.

Dalam perkembangannya, surat perintah pencairan dana ini hadir pula dalam bentuk online, demikian laman online-pajak.com. Aplikasi ini pertama kali dikembangkan oleh Bank DKI yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan. Layanan tersebut dirilis sebagai solusi atas permasalahan pajak atas belanja daerah.

SP2D online dikelola secara waktu nyata atau real time. Dengan begitu, transaksi langsung dibayarkan, juga lebih efektif dan efisien. Berikut sejumlah keunggulan dari SP2D online.

  • Kuasa BUD cukup melakukan pembayaran pajak melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara sistem keuangan pemda, sistem perbankan, billing pajak, dan sistem penerimaan negara. Sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke teller untuk menyetorkan pajak atas potongan belanja daerah.
  • Penyetoran pajak dilakukan bersamaan dengan proses pencairan dana atau timbulnya kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak pun dapat dipenuhi secara tepat waktu.
  • Sistem penyetoran pajak atas potongan belanja daerah menggunakan teknologi terkini seperti kanal internet banking atas cash management system, yang sejalan dengan penggunaan MPN G3.

Fungsi dan manfaat SP2D

Dok. Shutterstock/Peshkova

SP2D termasuk yang online ini tentu memiliki sejumlah fungsi dalam pelaksanaaanya. Tujuan surat perintah pencairan dana untuk mempermudah pengawasan kinerja dan realisasi atas setiap kegiatan yang terdapat di tingkatan masyarakat. Berikut beberapa fungsi SP2D seperti dilansir dari laman accurate.

  • Berfungsi sebagai suatu bank data informasi pencairan dana berdasarkan kategori dan data otentik
  • Data akan bisa disajikan secara lebih akurat dan sesuai dengan SP2D yang dikeluarkan oleh KPPN pusat maupun daerah
  • Berfungsi untuk bisa mengurangi risiko keuangan karena adanya backlog selama proses pencairan dana berlansung.
  • Mempermudah proses penggantian dana dan pertanggungjawaban kepada pemberi pinjaman

Selain mempermudah pekerjaan dengan sistem yang tersedia, SP2D online ini memiliki beberapa manfaat, sebagaimana dikutip dari laman klikpajak.id.

  • Proses pencairan lebih cepat
  • Meminimalisir adanya kesalahan pada rekening, seperti kesalahan pemberian nomor rekening ataupun nama rekening tujuan. Sebab, jika terjadi kesalah seperti ini surat perintah pencairan dana akan dibatalkan dan harus memproses ulang
  • Dapat digunakan untuk mengawasi rekening kas daerah yang dilakukan oleh kantor-kantor yang berada pada naungan badan pengelolaan keuangan setempat
  • Pemrosesan surat perintah pencairan dana secara online akan mengurangi beban kerja pegawai. Dengan begitu, pegawai dapat bekerja dengan lebih optimal dan efektif.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M