Mengenal Kartu Kredit Pemerintah (KKP): Pengertian, Fungsi, & Manfaat

KKP berfungsi untuk melaksanakan belanja dalam APBN.

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah (KKP): Pengertian, Fungsi, & Manfaat
ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/rupixen.com)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kartu kredit pemerintah (KKP) merupakan inovasi layanan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KKP diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan APBN di dalam negeri.

Menurut Kementerian Keuangan, kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBN.

Untuk lebih mudah memahaminya, kartu kredit pemerintah ini dapat dianggap sama dengan kartu kredit perusahaan ataupun korporat, demikian Katadata. Perbedaannnya adalah KKP digunakan oleh pemerintah untuk membayar transaksi dalam rangka belanja negara.

Sebagai konteks, belanja pada APBN pemerintah pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yakni uang persediaan, dan pembayaran langsung. Pada metode yang pertama, skema pembayaran dikelola langsung oleh bendahara, digunakan untuk keperluan operasional, serta dilakukan dalam bentuk tunai.

Sedangkan, dalam pembayaran langsung, metode yang diterapkan adalah non-tunai. Dalam praktiknya, transaksi dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas nasional kepada rekening pihak yang menyediakan atau menjual kebutuhan barang ataupun jasa.

Nah, kartu kredit pemerintah diluncurkan sebagai bentuk respons atas perkembangan metode pembayaran cashless. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan RI 2013-2025.

Dasar hukum kartu kredit pemerintah

ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Mark OFlynn)

Dalam melaksanakan pembayaran belanja APBN secara non-tunai, pemerintah per 1 Juli 2019 memberlakukan kartu kredit pemerintah, menurut laman pajakku.com.

Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.

Jadi, KKP dapat diartikan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang penerbitannya hanya dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan kartu kredit pemerintah.

Bank tersebut juga harus sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran. Pada saat sama, bank tersebut juga yang memang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

Manfaat kartu kredit pemerintah

ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/Avery Evans)

Kartu kredit pemerintah berfungsi seperti kartu kredit pada umumnya. Namun, penggunaannya khusus untuk belanja barang yang memang dibiayai oleh uang persediaan. Selain itu, kartu ini hanya digunakan untuk orang tertentu, serta dipergunakan untuk transaksi tagihan tertentu.

Berikut sejumlah jenis kartu kredit pemerintah, seperti dilansir dari laman pajakku.

  • KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.
  • KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Tentu, pemerintah dalam menggulirkan kartu kredit pemerintah ini berdasar atas sejumlah tujuan maupun manfaat tertentu, sebagaimana bisa disimak di bawah ini.

  • Meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara
  • Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi
  • Meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif
  • Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP).

Prinsip-prinsip kartu kredit pemerintah

Shutterstock/Kite_rin

Penggunaan kartu kredit pemerintah pun mesti memperhatikan sejumlah prinsip pada keuangan negara sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

  • Kemudahan atau fleksibilitas penggunaan kartu,

Transaksi dapat dilakukan dalam jangkauan yang luas melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun platform online. Dengan demikian, pemakaian KKP tidak perlu menunggu serta meminta uang kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan transaksi.

  • Keamanan bertransaksi

KKP memungkinkan menghindari kesalahan (fraud) yang biasa terjadi pada transaksi secara tunai. Dalam hal ini, bendahara pengeluaran tidak perlu lagi menyiapkan ataupun menyimpan uang tunai dengan skala yang besar

Sebab, penggunaan KKP ini sudah pasti memberikan keamanan dan perlindungan serta mengurangi risiko kehilangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, mekanisme uang persediaan (UP) yang menganggur menjadi lebih efektif.

  • Akuntabilitas

KKP diperuntukkan sebagai pembayaran belanja negara yang mana transaksi tersebut akan menjadi lebih transparan pelaksanaannya. Hal ini karena semua transaksi pada KKP sudah pasti tercatat secara elektronik dan telah terverifikasi bukti transaksi hingga perincian tagihan.

Itu pada gilirannya berpotensi untuk meminimalisir kecurangan seperti transaksi fiktif maupun pemalsuan bukti pembayaran.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia