Sumber Pendapatan Negara dalam APBN: Jenis dan Contoh

Pajak, PNBP, dan hibah adalah sumber pendapatan negara.

Sumber Pendapatan Negara dalam APBN: Jenis dan Contoh
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki hak untuk memperoleh pendapatan dari hasil kegiatan ekonomi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Lantas, dari mana saja sumber pendapatan negara ini? Ketika dilemparkan pertanyaan itu, banyak pihak yang kemungkinan akan langsung terpikir pajak.

Pajak memang salah satu sumber penerimaan negara. Namun, jika merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara. Selain itu, negara menerima pendapatan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak dan hibah (PNBP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pendapatan negara merupakan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih yang terdiri dari atas penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.

Berikut penjelasan masing-masing sumber penerimaan negara tersebut, dikutip dari pelbagai sumber.

Penerimaan perpajakan

Shutterstock/Haryanta.p

Penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara. Lembaga yang berwenang melakukan pemungutan pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Jika mengacu pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), ada setidaknya delapan pos penerimaan perpajakan. Berikut daftarnya.

  1. Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
  2. Pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN)
  3. Pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB)
  4. Pendapatan cukai
  5. Pendapatan pajak lainnya
  6. Pendapatan bea masuk
  7. Pendapatan bea keluar
  8. Pendapatan lain-lain

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Suasana deretan gedung bertingkat dan rumah permukiman warga di kawasan Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk salah satu pos penting pendapatan negara. Jenis penerimaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 mengenai PNBP.

Beleid yang disebut barusan ini menyatakan PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.

Yang termasuk objek PNBP ini sebagai berikut, menurut LKPP.

  1. Pendapatan sumber daya alam
  2. Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND)
  3. Pendapatan badan layanan umum (BLU)

Pendapatan hibah

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Hibah merupakan sumber penerimaan negara yang berbeda dari penerimaan perpajakan maupun PNBP. Jika mengacu pada definis KBBI, hibah ini berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Sedangkan, berdasarkan undang-undang, hibah adalah penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, ataupun jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Hibah ini bisa berasal dari dalam dan luar negeri. Namun, kebanyakan penerimaan hibah ini berasal dari luar negeri. Adapun berikut perincian penerimaan hibah dari LKPP.

  1. Pendapatan hibah dalam negeri
  2. Pendapatan hibah luar negeri
  3. Pendapatan hibah langsung lainnya

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Pinjaman di Pinjol Melonjak 21,8% saat Ramadan