Apa itu Pajak Progresif dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Cara menghitung pajak progresif yang harus diketahui.

Apa itu Pajak Progresif dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
ANTARA FOTO/Feny Selly
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Apa itu pajak progresif? Ya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, mulai dari pajak penghasilan, pajak pendapatan, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak tanah, hingga pajak progresif.

Apa Itu pajak progresif?

Pajak progresif adalah jenis pajak yang diperuntukkan untuk pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan dengan nama serta alamat yang sama. Beban pajak progresif ini memiliki nilai yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kepemilikan atas kendaraan. 

Nilai pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai tarif yang berbeda jika nama pemilik dan alamatnya sama. Pajak progresif diberlakukan baik untuk kendaraan motor maupun mobil yang jumlahnya lebih dari satu serta baik yang menggunakan nama pribadi maupun keluarga dengan alamat sama. 

Antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat perbedaan dari segi jumlah dan akan terus meningkat. Contohnya, jika Anda memiliki dua mobil di rumah dengan nama kepemilikan sama, maka persentase tarif pajak untuk mobil kedua akan lebih tinggi dibandingkan dengan mobil pertama. 

Pemberlakuan pajak ini telah diterapkan dan disahkan di beberapa daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta yang sudah diberlakukan sejak 2010 dan Jawa Timur sejak 2011. Menyusul kemudian Jawa Tengah pada 2018, begitu pun dengan Kepulauan Riau. 

Aturan dan dasar hukum pajak progresif

Pemberlakuan pajak progresif atas suatu kendaraan tentu berdasarkan aturan dan hukum berlaku yang telah ditetapkan, sehingga perhitungannya tidak bisa sembarangan. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dasar kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya memiliki tiga kategori. Di antaranya adalah kepemilikan kendaraan bermotor roda empat, kurang dari empat, dan lebih dari empat. 

Contohnya seperti ini agar lebih mudah dalam memahami. Jika Anda memiliki tiga kendaraan yakni mobil, truk, dan motor dengan nama pemilik sama, maka ketiganya ditetapkan sebagai kepemilikan pertama. Hal ini dikarenakan ketiga kendaraan tersebut memiliki jenis berbeda. 

Lain halnya jika Anda memiliki 2 mobil, 3 motor, 2 truk, maka kendaraan kedua dari masing-masing jenis alat transportasi tersebut akan dikenakan pajak progresif karena jenisnya sama. Jadi, pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama dan kepemilikan sama. 

Tarif pajak progresif

Terkait perhitungan tarif pajak progresif untuk kendaraan sudah diterapkan dan ditentukan menurut UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 6 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepemilikan pertama untuk kendaraan bermotor akan dikenakan biaya 1 – 2%
  • Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya untuk kendaraan bermotor akan dikenakan tarif pajak 2 – 10%

Biaya persentase untuk masing-masing kendaraan yang dibebankan kepada pemilik sifatnya fleksibel. Itu artinya setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri berapa besar pajak berlaku yang akan dibebankan selama memenuhi syarat untuk tidak melebihi rentang jumlah sesuai ketentuan undang-undang. 

Besaran tarif pajak progresif antara daerah DKI Jakarta dengan daerah lainnya bisa saja memiliki perbedaan. Contohnya seperti kota Jakarta yang menerapkan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepemilikan pertama 2%
  • Kepemilikan kedua 2,5%
  • Kepemilikan ketiga 3%
  • Kepemilikan keempat 3,5%
  • Kepemilikan kelima 4%
  • Kepemilikan keenam 4,5%
  • Kepemilikan ketujuh 5%
  • Kepemilikan kedelapan 5,5%
  • Kepemilikan kesembilan 6%
  • Kepemilikan kesepuluh 6,5%

Tarif yang dibebankan untuk setiap peningkatan dan penambahan jumlah kendaraan adalah sebesar 0,5%. Tarif ini berlaku hingga kepemilikan ke-17 kendaraan bermotor dengan pajak tertinggi 10%. 

Cara menghitung pajak progresif

Agar bisa menyiapkan dana untuk menghitung pajak progresif, maka penting untuk menghitungnya sendiri terlebih dahulu secara mandiri. Cara menghitung pajak progresif berdasarkan hal-hal dan ketentuan sebagaimana berikut ini:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga pasar sesuai dengan ketetapan Dinas Pendapatan Daerah
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) atau efek negatif penggunaan kendaraan bermotor dalam pengaruhnya terhadap kerusakan jalan

Untuk dapat menghitung tarif pajak progresif, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu tarif atau nilai dari dua poin di atas. Cara menghitung NJKB bisa dengan rumus berikut ini:

NJKB = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/2 x 100

Setelah mendapatkan nilai NJKB, maka Anda bisa menghitung pajak progresif dengan rumus sebagai berikut:

Pajak progresif = PKB +SWDKLLJ

Contoh: Surya tinggal di Jakarta dan memiliki 4 mobil yang dibeli bersamaan. Dalam STNK mobil tersebut tertulis SWDKLLJ sebesar Rp200.000,00 dan PKB Rp2.000.000,00. Maka nilai pajak progresifnya adalah...

NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp2.000.000,00/2) x 100 = Rp100.000.000,00

Cara menghitung pajak progresif untuk setiap kepemilikan kendaraan adalah sebagai berikut:

Mobil pertama:

Pajak progresif = (Rp100.000.000,00 x 2%) + Rp200.000,00 = Rp2.200.000,00

Mobil Kedua:

Pajak progresif = (Rp100.000.000,00 x 2,5%) + Rp 200.000,00 = Rp2.700.000,00

Mobil Ketiga:

Pajak progresif = (Rp100.000.000,00 x 3%) + Rp200.000,00 = Rp3.200.000,00

Mobil Keempat:

Pajak progresif = (Rp100.000.000,00 x 3,5%) + Rp200.000,00 = Rp3.700.000,00

Cara Cek Pajak Progresif

Zaman sudah semakin canggih dan kini Anda bisa mengecek pajak progresif secara online tanpa harus datang langsung ke SAMSAT. Cukup mengeceknya melalui website resmi pemerintah daerah dan langsung membayar pajak motor maupun mobil melalui website tersebut. 

Dengan mengetahui apa itu pajak progresif, maka Anda pun bisa mempertimbangkan saat melakukan pembelian kendaraan bermotor. Tentu akan lebih hemat lagi jika mengatasnamakan kepemilikan berbeda untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Related Topics

Pajak ProgresifPajak

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi