Biaya Provisi: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menghitungnya

Biaya provisi memiliki karakteristik yaitu besaran pengenaan

Biaya Provisi: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menghitungnya
Shutterstock/Elle Aon
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat Anda ingin mengajukan pinjaman kepada Bank, Anda akan dikenakan biaya tambahan lainnya, mulai dari biaya administrasi, bunga, hingga biaya prorivis.

Biaya provisi adalah biaya yang perlu dibayarkan kepada pihak bank. Lantas, apa itu biaya provisi? Berikut penjelasan selengkapnya!

Apa itu biaya provisi?

Biaya Provisi adalah biaya yang dibayarkan kepada bank atas dasar balas jasa dikarenakan pinjaman telah disetujui. Biaya ini umumnya dapat ditemui saat mengajukan sebuah pinjaman baik berupa KPR maupun sejenisnya. 

Biaya provisi hampir mirip dengan biaya administrasi, tetapi ada beberapa perbedaan dari keduanya. Simak uraiannya di bawah ini:

Biaya provisi

  • Biaya yang digunakan untuk kegiatan pada proses persetujuan pinjaman, seperti biaya fotokopi, cetak berkas, komisi marketing, dan lainnya.
  • Adapuan besaran biaya provisi adalah 1–3 persen dari total nilai pinjaman yang disetujui oleh bank.
  • Dibayarkan satu kali saja sebelum akad berlangsung.

Biaya administrasi

  • Biaya yang digunakan untuk mengurus keperluan dokumen selama proses pengajuan.
  • Besaran biaya administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
  • Dibayarkan sebelum proses pengurusan kredit berlangsung.

Beberapa biaya lainnya

Setelah mengetahui pengertian apa itu provisi, Anda juga harus tahu biaya yang berhubungan dengan pengajuan pinjaman. Biaya tersebut meliputi tarif percepatan pelunasan, asuransi, tahunan, bunga, survei dan denda keterlambatan. Cek pembahasan berikut:

1. Biaya asuransi

Biaya asuransi berasal dari saldo premi yang dibayarkan secara rutin tiap bulannya. Namun, apabila saldo sudah habis, tarif asuransi dapat diambil dari unit premi top up. Biaya ini memiliki fungsi sebagai perlindungan dari keluarga nasabah atas kewajibannya melunasi utang yang masih ada.

Besarnya tarif tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, status merokok atau tidak dan besar uang pertanggungan. Jika peserta asuransi semakin tua, maka tarif yang dibayar akan besar. Biaya ini harus rutin dibayarkan selama masih menjadi peserta asuransi.

2. Biaya tahunan

Biaya tahunan akan ditetapkan bank untuk dilunasi setiap tahunnya. Jumlah nominalnya akan disesuaikan berdasarkan periode waktu pinjaman yang sebelumnya sudah diajukan oleh nasabah. Jumlah nominalnya tergantung pada bank yang bersangkutan.

Namun, ada juga bank yang tidak mengenakan biaya ini pada KTA yang sudah ditawarkan. Umumnya, jumlah tarif ini berkisar 1 persen–2 persen dari plafon di pinjaman pertama. Biaya ini juga akan disesuaikan dengan jumlah tahun pengajuan yang sudah dilakukan pihak bank.

3. Biaya untuk denda keterlambatan

Terlambat membayar tagihan, meskipun hanya sehari, akan dikenakan denda. Nominalnya berbeda- beda tiap bank. Agar terhindar dari biaya ini, maka harus melunasi cicilan tepat pada waktunya.

4. Biaya bunga

Jenis biaya ini perlu menjadi perhatian besar saat ingin mengajukan kredit di perbankan. Hal tersebut disebabkan bunga menjadi komponen besar dari semua cicilan yang wajib dibayar setiap bulan. Besarnya berbeda- beda tergantung bank yang memberikan kredit.

Misalnya, jenis KTA tarif bunga yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan kredit dengan agunan. Kredit tanpa agunan biasanya mengenakan bunga antara 10% hingga 23% per tahun bergantung dengan lama waktu pelunasannya.

Tarif ini menjadi tinggi karena jenis utang tidak meminta jaminan aset dari seorang nasabah sehingga risiko bank lebih besar. Misalnya, saat kredit tanpa agunan berlaku bunga flat, maka ketika meminjam besaran bunga tidak akan mengalami perubahan hingga kredit tersebut lunas.

5. Biaya survei dan meterai

Aktivitas ini biasanya dilakukan oleh surveyor untuk memastikan barang yang dibiayai layak dan dokumennya valid. Tidak hanya mengunjungi tempat tinggal maupun usaha, survei juga dapat dilakukan melalui telepon.

Jenis kredit seperti KPR dan KMG umumnya akan dikenai tarif survei. Namun, untuk jenis kredit tanpa agunan umumnya bank tidak mengenakan biaya ini. Sedangkan untuk meterai menjadi bagian dari biaya administrasi guna pengurusan surat menyurat.

Karakteristik biaya provisi

Biaya provisi memiliki karakteristik yaitu besaran pengenaan persentase berbeda. Biasanya persentase provisi antara 1 persen hingga 3,5 persen dari seluruh total pinjaman yang sudah disetujui. Pertimbangan dari presentasi ini sudah mengikuti setiap bank.

Terdapat banyak produk pinjaman bank yang dikenai tarif ini. Produk pinjaman tersebut meliputi KPR, KMG dan KTA. Dari ketiga jenis itu, KPR yang paling konsisten memberikan 1 persen dari seluruh pinjaman terhadap biaya provisinya,

Ada beberapa bank menerapkan kebijakan khusus terkait biaya provisi seperti menggunakan perbandingan yang lebih kecil maupun besar dari presentasi. Untuk jenis KTA dan KMG memiliki tarif provisi yang bervariasi sekitar 0,5 hingga 1,5. 

Dapat disimpulkan bahwa biaya provisi adalah beban tambahan yang wajib dibayarkan. Agar terhindar dari beban ini, maka perlu mengatur keuangan dengan baik. Itu tadi penjelasan singkat tentang pengertian provisi beserta karakteristiknya.

Biaya lain yang berhubungan dengan pengajuan pinjaman

Bank umum akan mengenakan penalti kepada nasabahnya jika melakukan pelanggaran pada perjanjian. Biaya penalti ini merupakan bentuk hukuman berupa denda akibat membayar lunas sebagai atau seluruh sisa pinjaman yang telah jatuh tempo.

Hal tersebut dilakukan agar keuntungan bank tidak berkurang. Biaya penalti setiap bank berbeda-beda, tergantung jenis pinjaman yang diajukan. Apabila seseorang nasabah melunasi cicilan sebelum jatuh tempo, maka pihak bank akan memberikan sanksi sekitar 5 persen–7 persen dari sisa tagihan.

Ada juga beberapa jenis pinjaman dengan ketentuan penalti pelunasan yang mendapatkan percepatan, seperti kredit properti, mobil, KTA dan modal usaha. Supaya terhindar dari penalti, Anda dapat membayar cicilan lebih banyak, lakukan refinancing, dan waspada terhadap kenaikan bunga.

Persentase biaya provisi

Adapun besaran biaya provisi di tiap bank berbeda-beda. Biasanya tergantung dari jenis produk pinjamannya. Berikut contoh biaya provisi di beberapa bank di Indonesia:

  • OCBC NISP: 1–5 persen dari jumlah pinjaman, tenor hingga 36 bulan.
  • BCA (KPR BCA Fix & Cap): 1 persen dari total pinjaman untuk pembelian unit rumah baru maupun bekas.
  • Mandiri: 1 persen dari total pinjaman untuk debitur yang ingin membeli properti, seperti ruko, rumah, dan lainnya.

Cara menghitung biaya provisi

Rumus untuk menghitung biaya provisi sebenarnya mudah sekali, yaitu:

Persentase Provisi x Jumlah Pinjaman

Contohnya, Anda mengambil pinjaman KPR rumah dengan nilai Rp 300 juta. Bank tersebut menerapkan biaya provisi sebesar 1 persen. Maka total biaya provisi yang harus dibayarkan, antara lain:

1 persen x Rp300 juta = Rp3 juta

Jadi, biaya provisi adalah biaya yang dikenakan untuk membalas jasa kepada pihak bank karena pinjaman telah disetujui. Semoga informasi ini bisa membantu Anda!

Related Topics

ProvisiBiaya Provisi

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity