Cara Pemutihan BI Checking

Ketahui cara pemutihan BI checking ini

Cara Pemutihan BI Checking
Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagaimana cara pemutihan BI Checking? Ini penjelasannya! Ketika seseorang masuk ke daftar hitam atau black list sebuah bank, maka sudah saatnya untuk segera melakukan pemutihan BI Checking. Langkah ini penting karena nantinya akan kesulitan untuk mengajukan kredit lagi.

Apa Itu pemutihan BI checking?

Pemutihan BI Checking merupakan langkah yang perlu dilakukan oleh nasabah yang namanya masuk dalam daftar hitam atau blacklist untuk membersihkan namanya. Nasabah yang masuk ke dalam daftar tersebut biasanya karena memiliki riwayat BI Checking yang tidak bagus. 

Situasi ini tentu membuat nasabah menjadi kesulitan jika ingin mengajukan utang kepada bank. Hal ini sebenarnya sudah biasa terjadi dalam dunia perbankan sehingga jika ingin namanya kembali bagus, maka harus melakukan pemutihan dan penghapusan riwayat tidak bagus dalam catatan BI Checking. 

Proses pemutihan dilakukan dengan cara membersihkan catatan yang tidak bagus pada riwayat transaksi yang pernah dilakukan oleh nasabah. Tujuan dari pemutihan BI Checking adalah untuk membersihkan nama baik nasabah dan menghindari penolakan saat mengajukan pinjaman ke bank. 

Hal ini mengingat bank akan selalu melakukan proses pengecekan terlebih dahulu untuk melihat bagaimana kredibilitas nasabah dalam membayar utang dengan pemeriksaan BI Checking. Langkah ini penting untuk dilakukan terutama bagi nasabah yang sudah masuk dalam daftar hitam.

Cara pemutihan BI Checking

Prosedur ini banyak ditanyakan dan dicari tahu oleh orang-orang yang memang sudah masuk dalam daftar hitam bank karena mereka perlu untuk mengembalikan nama baiknya. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga status kredit Anda kembali baik dan dipercaya bank, yaitu:

1. Melakukan Pemantauan BI Checking

Jika semua tanggungan cicilan kredit sudah dilunasi, maka jangan lupa untuk memantau perkembangan pemeriksaan BI Checking. Jangan lupa untuk memerhatikan kembali apakah skor kredit mengalami perubahan atau tidak. Jika ternyata masih sama, maka segera laporkan ke pihak bank bersangkutan. 

2. Membuat Surat Klarifikasi

Surat klarifikasi dibuat oleh pihak bank tempat nasabah mengajukan kredit sebelumnya. Setelah itu, pemohon bisa langsung mengonfirmasikan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa kewajiban utang sudah dilunasi. Tunggu hingga pihak OJK memberikan kabar bahwa riwayat atas BI Checking yang Anda ajukan sudah bersih. 

3. Segera Melunasi Tunggakan

Faktor utama yang menyebabkan seorang nasabah masuk dalam daftar hitam tidak lain adalah karena adanya tunggakan kredit. Oleh karena itu, sebelum mengajukan kredit kembali, jangan lupa untuk memastikan tidak ada tunggakan pinjaman lainnya. 

Jika skor BI checking masih tidak bagus, pasti akan sulit untuk mendapatkan persetujuan dari pihak bank atas pengajuan kredit yang dilakukan. 

Anda bisa memanfaatkan jasa yang memberikan layanan pemutihan BI Checking yang biasanya sudah bekerja sama dan memiliki koneksi dan pihak internal bank. Pelaku jasa di bidang ini biasanya menawarkan harga dengan kisaran tarif Rp2.000.000,00 – Rp5.000.000,00.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindakan ini ilegal dan bahkan bisa terancam pidana. Lebih baik lakukan proses pemutihan BI checking sendiri karena hanya nasabah pemilik kredit yang bisa melakukan pemutihan dengan cara melunasi tunggakan. 

Skor kredit dan tingkatannya

Bank memiliki tingkatan skor tertentu saat pemohon mengajukan kredit untuk menentukan apakah permohonan mereka bakal disetujui atau tidak. Jika skornya bagus, maka kemungkinan besar bank akan menyetujui permohonan tersebut. Berikut ini tingkatan skor kredit yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • Kredit lancar (skor 1) bagi nasabah yang tunggakannya 0 hari atau tidak pernah menunggak sama sekali 
  • Kredit dalam perhatian khusus (skor 2) bagi nasabah yang memiliki tunggakan cicilan 1 – 90 hari
  • Kredit tidak lancar (skor 3) bagi nasabah yang memiliki tunggakan hingga 91 – 120 hari
  • Kredit diragukan (skor 4) bagi nasabah yang tunggakannya mencapai 121 – 180 hari
  • Kredit macet (skor 5), bagi nasabah yang tunggakannya lebih dari 180 hari

Peminjam yang mendapatkan skor BI Checking 1 sampai 2 tentu akan lebih dimudahkan dalam mengajukan utang daripada nasabah dengan skor di bawahnya. Bagaimanapun, pihak bank tidak ingin mengambil resiko jika nantinya nasabah yang melakukan pinjaman memiliki permasalahan kredit atau Non Performing Loan. 

Tips menghindari blacklist

Hal-hal seperti blacklist terutama di mata bank tentu harus dihindari karena akan membuat kredibilitas nasabah menjadi diragukan. Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk menghindari daftar hitam BI Checking, di antaranya:

1. Melakukan Pelunasan Kredit Sesuai Waktu yang Ditentukan

Skor kredit Anda bisa buruk karena memiliki riwayat telat membayar tunggakan atau cicilan kredit. Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu membayar cicilan sebelum tempo berakhir dan siapkan dana sebelum hari H pembayaran. 

2. Menggunakan Kartu Kredit Berdasarkan Kebutuhan

Jika ingin mengajukan pinjaman kredit, maka batasi diri saat menggunakan kartu kredit. Hindari pembelian barang konsumtif karena hanya akan membuat cicilan menjadi semakin membengkak. Alhasil Anda pun akan kesulitan untuk membayar pinjaman bank. 

3. Menghindari Utang Pinjol/Pinjaman Online

Salah satu yang menjadi momok bagi banyak orang yang punya pinjaman saat ini adalah terlalu banyak mengambil pinjaman secara online hingga tidak mampu melunasinya. Karena pinjaman yang dilakukan nasabah di mana pun itu akan masuk dan tercatat di OJK. 

Tentu hal ini nantinya dapat menjadi hambatan bagi nasabah untuk melakukan pengajuan kredit. Anda pun akan didenda jika tidak dapat membayar cicilan tepat waktu. Denda tersebut akan semakin bertambah dan utang semakin menumpuk. 

Cara pemutihan BI checking di atas penting untuk Anda perhatikan. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana caranya agar jangan sampai masuk ke dalam daftar hitam bank.

Related Topics

Bank Indonesia

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M