11 Asuransi Bermasalah Masih dalam Pengawasan OJK 

Pendapatan premi asuransi jiwa masih terkontraksi.

11 Asuransi Bermasalah Masih dalam Pengawasan OJK 
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 11 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kinerja keuangan yang bermasalah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khusus sebelum mereka membenahi kinerja keuangannya. 

"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal," kata Ogi melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin sore (3/4).

6 asuransi jiwa masuk pengawasan khusus

Ilustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock

Ogi menambahkan, sebagian besar asuransi bermasalah yang diawasi khusus oleh OJK berasal dari industri asuransi jiwa. Meskipun, masih ada asuransi umum dan reasuransi yang masih dalam pengawasan ekstra. 

"Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Cluenya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," kata Ogi. 

Namun demikian, Ogi tak mau mengungkapkan nama perusahaan asuransi apa saja yang masuk dalam daftar tersebut. Meski begitu, jumlah asuransi yang diawasi saat ini menurun bila dibandingkan pada akhir 2022 yang mencapai 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. 

Ogi menyampaikan, 2 perusahaan asuransi sudah memperbaiki kinerja keuangan sehingga pengawasannya kembali ke pengawasan normal.

Premi asuransi jiwa masih terkontraksi

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Sebelumnya, OJK mencatat kinerja premi asuransi masih tetap tumbuh. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen (yoy). Meski demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi. 

“Perkembangan premi asuransi jiwa semakin membaik, meski per Februari 2023 premi terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy), dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun,” jelas Ogi Prastomiyono. 

Ogi menambahkan, lonjakan premi secara industri didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 27,56 persen yoy di Februari 2023 dan mencapai Rp23,79 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya