12 Dana Pensiun Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ini penyebab dana pensiun belum memenuhi ketentuan.

12 Dana Pensiun Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan dana pensiun  masuk dalam kriteria pengawasan khusus OJK. Ogi menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan apabila Perusahaan tidak memenuhi kriteria peringkat tata kelola yang baik dan parameter kuantitatif lainnya sesuai dengan aturan POJK 9 tahun 2021.

“Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus OJK yang merupakan gabungan antara dana pensiun BUMN dan juga dana pensiun non-BUMN yang dikelola oleh satgas khusus di OJK. Sebagaian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran,” jelas Ogi melalui koferensi video di Jakarta, Senin (9/10).

Di sisi lain, terkait langkah penegakan hukum di sektor dana pensiun BUMN yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi/fraud beberapa Dana Pensiun BUMN.

Ini penyebab dana pensiun belum memenuhi ketentuan

ilustrasi proposal pengajuan dana (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Ogi menambahkan, secara umum dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), masih terdapat Dana Pensiun yang belum memenuhi ketentuan Tingkat Pendanaan I, yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan jangka panjang (kewajiban aktuaria).

Ogi menyebut, ada beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya ketentuan Tingkat Pendanaan I, yakni pertama ialah ketidakmampuan pemberi Kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.

Permasalah kedua ialah kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Dan terakhir ialah pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.

Meski demikian, secara industri dana pensiun tercatat masih mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun. Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun  dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI