13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, OJK Ancam Beri Sanksi

Ini sanksi yang diberikan ke fintech yang melanggar.

13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, OJK Ancam Beri Sanksi
ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berdasarkan data monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 hingga 4 Januari 2024, masih ada Fintech atau Pinjaman Online (pinjol) nakal yang belum menurunkan bunga sesuai dengan aturan baru OJK. Seperti diketahui, mulai tahun 2024 ketentuan bunga fintech akan dibagi menjadi dua segmen yakni produktif dan konsumtif sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Untuk pendanaan sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan, bunga tersebut secara bertahap akan turun hingga 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang. Sementara itu, untuk pendanaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025. Bunga tersebut juga akan berangsur turun menjadi 0,1 persen per hari di 2026 mendatang

“Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending sampai 1 hingga 4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang disebutkan. Oleh karena itu kami saat ini sedang melakukan klarifikasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (9/1).

Ini sanksi yang diberikan ke fintech yang melanggar

ilustrasi fintech (unsplash.com/ Clay Banks)

Agusman melanjutkan, bila fintech terbukti melanggar maka akan memberikan sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan POJK 10/2022. Salah satu sanksi yang akan diberikan ialah pencabutan izin usaha.

“Disebutkan, penyelenggara yang melanggar, sanksi administrasi-nya adalah petama peringatan tertulis, kedua pembatasan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin,” kata Agusman.

Di dalam SE OJK tersebut, lanjut Agusman, OJK juga mengatur penyelenggara agar memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana. Bahkan, fintech harus memastikan bahwa calon penerima pinjaman tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Cara Membuat Tulisan Unik di WhatsApp Tanpa Aplikasi dengan Mudah
Gandeng Garuda Indonesia, Allianz Utama Luncurkan Asuransi Perjalanan
Jokowi Sebut Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6%