15 Pinjol Belum Penuhi Minimum Modal Awal Rp25 miliar

Pemenuhan modal untuk perkuat fintech.

15 Pinjol Belum Penuhi Minimum Modal Awal Rp25 miliar
Konferensi Pers OJK Mengenai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) (13/9)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan fintech landing atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK, terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal. 

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut mengatur besaran pemenuhan modal awal pinjol senilai Rp25 miliar secara bertahap. 

Dorong penambahan modal pinjol

ilustrasi fintech (unsplash.com/Christiann Koepke

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum memberikan sanksi. Sebab, aturan tersebut berlaku satu tahun setelah diundangkan serta dilakukan secara bertahap. 

"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,"kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (13/9). 

Meski demikian, regulator terus mendorong adanya aksi korporasi dari pinjol untuk terus melakukan penambahan modal sesuai dengan aturan. 

"Nanti didiskusikan mau (sanksi) diapakan mereka. Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," kata Ihsanuddin.

Pemenuhan modal untuk perkuat fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menilai kebijakan pemenuhan modal sudah melalui berbagai penyempurnaan. Hal ini tidak lain dilaksanakan sebagai upaya penguatan sektor IKNB khususnya fintech. 

"Itu sudah aturannya, dan sangat sempurna diperbaiki. Di mana modal (fintech) itu mesti ditingkatkan," kata Ogi. 

OJK mencatat, hingga awal September 2022, terdapat 102 platform fintech landing yang diawasi OJK. Dari jumlah tersebut, 95 merupakan fintech pinjam-meminjam konvensional dan 7 fintech pinjam-meminjam berbasis syariah.

Related Topics

OJKPinjolFintechIKNB

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M