Kasus Fintech Ilegal, Asosiasi Coret Keanggotaan Indo Tekno Nusantara

PT Indo Tekno Nusantara kedapatan membantu fintech ilegal.

Kasus Fintech Ilegal, Asosiasi Coret Keanggotaan Indo Tekno Nusantara
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) per tanggal 15 Oktober 2021 telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara. Perusahaan tersebut diberhentikan sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan Pinjaman Online (pinjol) ilegal. 

Terkait maraknya pinjol yang hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi telah mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal.” kata Adrian melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/10).
 

AFTECH juga beri teguran 6 fintech

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH juga telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjasama dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal tersebut. 

Diketahui sebelumnya, pinjol illegal telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. 

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal. 

Jumlah pinjaman fintech capai Rp251,42 triliun

OJK mencatat, industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Berdasarkan data OJK hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech lending terdaftar dan berlisensi mencapai 106 unit. 

Dari jumlah tersebut hingga Agustus 2021 juga telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam. Jumlah pinjaman tersebut rata-rata digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit Covid-19. 

Kominfo catat 4.800 situs pinjol ilegal

Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol ilegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun demikian, pijol ilegal tersebut telah melanggar aturan dengan menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Augustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.  

Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. Kadin bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.  

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati -hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman,” kata Pandu. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M