Belum Temu Titik Terang, OJK Mediasi Pemegang Polis Korban Unitlink

Mediasi berlanjut, perwakilan korban datangi kantor OJK.

Belum Temu Titik Terang, OJK Mediasi Pemegang Polis Korban Unitlink
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah perwakilan pemegang polis asuransi unitlink kemarin (11/1) di Kantor OJK Wisma Mulia Jakarta. Upaya tersebut sebagai langkah mediasi dan kelanjutan pengaduan dari pemegang polis di DPR pada Desember 2021 lalu . 

Juru bicara OJK, Sekar Putih Jarot mengatakan, mediasi tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan tiga perusahaan asuransi terkait. Yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA). 

"Forum mediasi antara para pemegang polis dengan tiga perusahaan asuransi tersebut merupakan niatan baik OJK dalam menjalankan tahapan prosedural penanganan pengaduan konsumen," kata Sekar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, (11/1). 

Mediasi belum capai kesepakatan

Sekar mengatakan, mediasi yang digelar di Wisma Mulia Jakarta sejak pukul 14.00 WIB kemarin (11/1), belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif. 

Suasana yang tidak kondusif tersebut juga membuat pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian. Beberapa perwakilan pun sempat berniat ingin bermalam di Wisma Mulia, namun demikian hal tersebut dibatalkan setelah difasilitasi oleh OJK.

Mediasi korban dan industri asuransi masih berlanjut

Sekar menyatakan, sampai saat ini OJK masih terus berupaya agar kedua pihak baik industri asuransi dan pemegang polis melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1). 

Bahkan mediasi akan melibatkan pihak penyidik OJK serta dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. 

"Melalui mediasi tersebut diharapkan muncul kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasari dengan perjanjian yang telah disepakati,"pungkas Sekar. 

Kronologi masalah unitlink

Gegernya kasus unitlink ini bermula saat Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 pemegang polis unit link  mengadu kepada DPR RI terkait permasalahan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link pada (6/12).

Di lansir binis.com, komunitas yang juga merupakan pemegang polis unit-link AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap permasalahan yang terjadi di lapangan. Di antaranya ialah misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah saat awal pengenalan polis. 

Menurut pengakuannya pemegang polis, agen menawarkan produk tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Namun nyatanya produk tersebut adalah asuransi unit-link. 

Kita ketahui bersama, pengertian Asuransi Unit Link ialah jenis produk asuransi jiwa yang menanggung risiko personal tertanggung, dengan biaya asuransi diambil dari kumpulan investasi yang dilakukan oleh Pemegang Polis.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia