OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Benahi Unit Link, Simak Poinnya

Edaran OJK benahi 3 aspek penyelenggaraan unit link.

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Benahi Unit Link, Simak Poinnya
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berbagai aduan terkait produk unit link kerap muncul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam.

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. 

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3).
 

SEOJK perbaiki 3 aspek utama

SEOJK ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link. 

Pada aspek perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi, diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi. 

Pembelian unit link harus dikonfirmasi ulang

Adapun untuk perbaikan aspek tata kelola aset unit link, ditujukan agar aset unit link dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. 

"Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik," kata Riswinandi. 

Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman. 

Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unit link yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang. 

Pemasaran unit link harus transparan

Dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. 

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas unit link yang dibeli.  

Selain itu, pada aspek transparansi, kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian. 

Penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang