Buntut Kisruh Unit Link, OJK Panggil 3 Dirut Asuransi Bermasalah 

OJK larang bank jual unit link kepada asuransi bermasalah.

Buntut Kisruh Unit Link, OJK Panggil 3 Dirut Asuransi Bermasalah 
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Sebagai tindak lanjut atas mediasi permasalahan unit link, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil tiga direktur utama dari perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah. Ketiga perusahaan asuransi tersebut adalah Prudential Life Assurance, AIA Financial, dan AXA Mandiri. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, ketiganya diminta segera menyelesaikan secara tuntas permasalahan individual per nasabah. "OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," kata Anto melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis malam (3/2).

Ketiga asuransi berkomitmen menyelesaikan masalah

Anto menyebut, perusahaan asuransi berkomitmen akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK. 

Di mana opsi  penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi  dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution). 

"Jika proses  penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi  (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," kata Anto. 

OJK larang bank menjual unit link kepada asuransi bermasalah

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan melarang bank untuk menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. "OJK akan menindak tegas  pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," tambah Anto. 

OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi  mengenai Unit Link. Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang  Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. 

OJK pastikan kisruh unit link tidak ganggu kepercayaan masyarakat

OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. 

Oleh karena itu, OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya