Cegah Bank Sistemik Jatuh, OJK Keluarkan Aturan Baru

Semua bank wajib sampaikan recovery plan.

Cegah Bank Sistemik Jatuh, OJK Keluarkan Aturan Baru
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Guna mencegah bank umum berskala besar jatuh dan berdampak sistemik ke perekonomian Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Kepala Eksekutif Pengawaa Perbankan, Dian Ediana Rae menjelaskan, dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (22/4).

Dalam menetapkan Bank Sistemik, lanjut Dian, selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil penetapan Bank Sistemik disampaikan OJK kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mempertegas masa berlaku penetapan Bank Sistemik serta pembentukan capital surcharge.

Dian menjelaskan, dalam metodologi penetapan Bank Sistemik, menambahkan subindikator  keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of  the interbank system) pada indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).

Semua bank wajib sampaikan recovery plan

Ilustrasi Bank/ Shutterstock.Kevin George

Selanjutnya, dalam aturan itu OJK juga melakukan pengkinian aturan terkait rencana aksi pemulihan atau recovery plan. Ketentuan terkait recovery plan diperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.

Sehubungan dengan hal tersebut, POJK Kluster SSK ini mengkinikan  pengaturan dimaksud, dimana ketentuan mengenai recovery plan berlaku bagi seluruh bank umum, yakni bank sistemik, bank selain bank sistemik, dan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN).

“Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan paling lambat akhir bulan November bagi pengkinian secara berkala, atau satu bulan setelah evaluasi dan pengujian (stress testing) berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi bank,” jelas Dian.

Dengan demikian,bank yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan  penyampaian Rencana Aksi Pemulihan kepada OJK, wajib menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada OJK untuk pertama kali paling lambat akhir November 2024. 

Sedangkan, untuk Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 31 Desember 2023, wajib menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada OJK untuk pertama kali paling lambat akhir November setelah satu tahun sejak Bank telah melakukan kegiatan usaha. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI