Dalam 2 Bulan, Investasi Ilegal Telan Kerugian Rp149 miliar

Sebelum investasi, kenali legalitas produk.

Dalam 2 Bulan, Investasi Ilegal Telan Kerugian Rp149 miliar
PELAKU INVESTASI ILEGAL
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, sejak awal tahun hingga pertengahan Febuari 2022, kerugian masyarakat atas investasi ilegal sudah mencapai Rp149 miliar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, kerugian tersebut terjadi akibat sejumlah entitas ilegal baik pinjaman online (pinjol) hingga gadai ilegal. 

"Jadi di 2022 ini kita sudah menghentikan 21 entitas ilegal, 50 pinjol ilegal dan 5 kegiatan gadai ilegal. Ini memang sangat marak dan kehiatan seperti ini sangat merugikan masyarakat," kata Tongam melalui konfrensi video di Jakarta, Senin (21/2). 

Dalam 10 tahun, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal bisa capai Rp117,5 triliun

Tongam menambahkan, setiap tahunnya selalu saja ada keriguan masyarakat yang ditimbulkan akibat investasi ilegal. Bahkan bila dihitung sejak 2011 hingga Febuari 2022, total kerugian masyarakat bisa mencapai Rp117,5 triliun. 

Dirinya menyebut, sejak tahun 2020 hingga 2021 kemarin sudah terlihat adanya penurunan entitas ilegal yang dihentikan oleh SWI. Hal ini sejalan dengan upaya terus menerus SWI dalam hal pemberantasan investasi ilegal. "Di 2021, investasi ilegal menurun lagi, 98 yang ditutup, pinjol menurun jadi 881, dan perusahaan gadai 17," jelas Tongam. 

Padahal di 2020 SWI telah menutup sebanyak 347 entitas investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal serta 75 perusahaan gadai.

Sebelum investasi kenali legalitas hingga logisnya produk

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terkait banyaknya tawaran investasi ilegal. Oleh karen itu, Tongam mengingatkan pentingnya pengenalan 2L yakni legalitas dan logis. 

Di mana masyarakat harus memahami legalitas perizinan dari produk hingga badan hukum perusahaan yang menawarkan investasi. Selain itu, masyarakat juga harus memahami logisnya imbal hasil dan risiko yang ditawarkan. 

"Investasi ilegal sangat syarat dengan janji dan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Jadi cepat kaya cepat dapat mobil, cepat dapat rumah," jelas Tongam. 

103 pinjol telah terdaftar

Tak hanya itu, Tongam juga terus menyosialisasikan sejumlah pinjol yang telah terdaftar. Di mana hingga akhir 2021 penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending telah mencapai Rp 295,85 triliun sepanjang 2021.

Pembiayaan tersebut dilakukan oleh 103 penyelenggaraan peer to peer lending legal. Sedangkan untuk jumlah peminjam dari fintech telah mencapai 73,2 juta nasabah. Dengan penyaluran kredit baru mencapai Rp13,61 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan