Digitalisasi Sistem Pembayaran Turunkan Peredaran Uang Palsu 

Digitalisasi juga menggerus pemakaian uang kecil.

Digitalisasi Sistem Pembayaran Turunkan Peredaran Uang Palsu 
Warga memperlihatkan uang rupiah usai melakukan penukaran di loket layanan Bank Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (7/4)/ Antara Foto
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Digitalisasi sistem pembayaran hingga tersedianya uang elektronik diyakini telah menurunkan peredaran uang palsu. 

Hal tersebut diungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim saat Taklimat Media mengenai peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 secara virtual, Kamis (18/8). Marlison menjelaskan, hal tersebut tercermin dari rasio uang palsu terhadap uang yang diedarkan terus menurun. 

Pada 3 tahun ke belakang, tepatnya di 2020, dari 1 juta lembar uang rupiah kertas asli terdapat 9 lembar yang palsu. Rasio uang palsu tersebut terus menurun hingga 2022. "Hingga semester I 2022 ini semakin menurun jadi tiga lembar di setiap 1 juta yang yang diedarkan," kata Marlison. 

Ia menjelaskan, uang palsu di masyarakat tidak memiliki nilai. Oleh sebab itu, bank sentral menghitung rasio uang palsu dengan istilah lembar. 

Digitalisasi juga menggerus pemakaian uang kecil

Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)

Tak hanya menggerus peredaran uang palsu, digitalisasi juga diyakini telah mengurangi pemakaian uang kecil di masyarakat. Sebut saja lembaran uang hingga logam Rp1.000,- yang kini jarang dijumpai masyarakat. 

Marlison mengatakan, masyarakat saat ini mulai beralih ke uang elektronik atau pembayaran nontunai. "Sebagai contoh, dulu pada waktu masih tol itu uang kecil sangat tinggi sekali. Dengan adanya sekarang nontunai, (penggunaan uang logam) sangat menurun sekali untuk uang tunai," kata Marlison. 

BI tetap pertahankan keberadaan uang logam

ilustrasi uang (unsplash.com/Annie Spratt)

Meski demikian, bank sentral menganggap kebutuhan akan uang logam masih ada sebagai pembayaran uang kecil atau sekedar kembalian uang. 

Oleh sebab itu, BI bertekad untuk tetap mempertahankan peredaran uang logam meskipun telah jarang digunakan oleh masyarakat.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Pinjaman di Pinjol Melonjak 21,8% saat Ramadan