Fintech Society Dorong Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi

Perlunya standar kepatuhan perlindungan data pribadi.

Fintech Society Dorong Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi kebijakan perlindungan privasi data. Shutterstock/Rawpixel.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendorong Pemerintah dalam hal penyiapan aturan pelaksana pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasca pengesahannya bulan Oktober tahun lalu, peraturan pelaksana UU PDP menjadi agenda prioritas yang harus dituntaskan untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan secara optimal pasca dua tahun masa transisi.

Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribadi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP untuk segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisional 2 tahun. Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.

"Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang”, tegas Rudiantara melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/2).

Perlunya pedoman standar kepatuhan perlindungan data pribadi

ilustrasi database (unsplash.com/Caspar Camille Rubin)

Rudiantara juga menekankan bahwa peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi. Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi.

Terkait dengan pengenaan sanksi dalam UU PDP, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi berlapis double sanctioning.

"Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador" ujar Rico.

Selain itu, Rico berpandangan, peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komprehensif dan detail. Hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP.

Dorong pembentukan LPPDP

ilustrasi data pribadi (unsplash.com/Fly)

Menyorot terkait Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP), Anggota Steering Committee IFSOC, Syahraki Syahrir mendorong akselerasi pembentukan LPPDP. Hal ini karena secara fungsional, LPPDP memiliki peranan sentral terhadap pengawasan atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran atas UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

“LPPDP perlu segera dibentuk untuk dapat menjalankan mandat UU PDP. Dalam prosesnya lembaga ini harus independen dengan berlandaskan transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, serta mandiri, sehingga dapat berlaku adil (fair) dalam menjalankan fungsinya", kata Syahraki.

Syahraki juga berpandangan bahwa harmonisasi regulasi sangat diperlukan untuk meminimalisir adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU PDP. Menurutnya, hal ini dikarenakan sebelum diterbitkannya UU PDP, Indonesia telah memiliki  sejumlah peraturan sektoral, seperti Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur mengenai tata kelola pelindungan data pribadi. Ditambah lagi, regulasi terkait pelindungan data pribadi juga tercermin dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pasca penerbitan UU PDP.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!