Hati-hati! 21 Fintech Miliki Level Kredit Macet di Atas 5% 

Kredit macet tinggi, OJK bisa cabut izin usaha fintech? 

Hati-hati! 21 Fintech Miliki Level Kredit Macet di Atas 5% 
Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) mengalami tingkat gagal bayar yang terbilang tinggi. Hingga akhir Desember 2022 masih ada 21 fintech yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2). Meski terbilang banyak, namun Ogi menyebut jumlah tersebut kian menurun. 

"Posisi per akhir Desember 2022 jumlahnya makin berkurang ya. Kemudian apakah bisa OJK mencabut izin kalau kredit macet anjlok lebih besar?" kata Ogi.

Kredit macet tinggi, OJK bisa cabut izin usaha fintech?

source_name

Ogi menyampaikan OJK tak semerta-merta dapat menutup fintech yang memiliki kredit macet tinggi. Sebab, ada aturan POJK 10/2022 yang mengatur bahwa OJK harus melakukan supervisory action terlebih dahulu untuk menelusuri akibat dari tingginya kredit macet. 

"Jadi kita lihat bukan aja TWP-nya saja, tetapi juga kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi perusahaan operasionalnya seperti apa," jelas Ogi. 

Setelah dinilai bermasalah dan tak bisa dibereskan, regulator baru bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap dan tegas untuk menutup fintech yang memiliki kinerja buruk. 

Pembiayaan fintech masih tumbuh 72,7%

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Sebelumnya, OJK mencatat kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mengalami pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen yoy. Pembiayaan tersebut disalurkan oleh 102 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, secara industri  tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) di November 2022 tercatat di level 2,83 persen atau membaik dibandingkan bulan Oktober 2022: 2,90 persen. Namun demikian, OJK terus mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M