Ini Cara Jual Rumah KPR yang Belum Lunas

Ada sejumlah opsi menjual KPR yang belum lunas.

Ini Cara Jual Rumah KPR yang Belum Lunas
Ilustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menjual rumah yang belum lunas KPR seringkali menjadi pilihan bagi pemilik rumah yang ingin memperoleh dana segar untuk keperluan lain. Namun, menjual rumah yang belum lunas KPR tidak semudah yang dibayangkan. 

Pastikan Anda telah mengajukan permohonan pelunasan KPR ke bank dan membayar seluruh sisa hutang yang belum dilunasi. Hal ini penting dilakukan agar sertifikat rumah tidak ditahan oleh bank sebagai jaminan hutang yang belum dilunasi.

Setelah melakukan pelunasan KPR, Anda dapat memulai proses penjualan rumah. Namun, pastikan juga apakah ada perjanjian khusus antara Anda dan bank terkait penjualan rumah tersebut sebelum pelunasan KPR. Jika ada, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses penjualan dapat berjalan dengan lancar.

Jika harga jual rumah lebih tinggi dari sisa hutang KPR, maka Anda dapat mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut setelah membayar sisa hutang kepada bank. Namun, jika harga jual rumah lebih rendah dari sisa hutang KPR, maka Anda harus menanggung kerugian tersebut dan membayar selisih hutang kepada bank.

Sejumlah opsi menjual KPR yang belum lunas

Shutterstock/Elle Aon

Menjual rumah yang belum lunas KPR sebelum jangka waktu tertentu yang disebutkan dalam perjanjian KPR berakhir dapat menimbulkan biaya penalti atau denda. Oleh karena itu, pastikan Anda memperhatikan jangka waktu tersebut sebelum memutuskan untuk menjual rumah. 

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Ajukan over kredit KPR

Cara menjual rumah yang masih KPR pertama yaitu coba ajukan over kredit. Cara pertama ini merupakan langkah paling sering diambil oleh mereka yang ingin jual rumah KPR. Pasalnya, pemilik rumah tidak perlu mempersiapkan dana untuk melunasi KPR. Namun sebagai catatan, sebagai pemilik rumah, kamu juga perlu waktu yang lebih banyak, karena permohonan untuk menjual rumah tidak akan diterima secara otomatis.

2. Jual rumah kemudian lunasi KPR

Jika ingin lebih cepat, kamu bisa menggunakan cara menjual rumah yang masih KPR dengan menjualnya terlebih dahulu. Setelahnya, hasil uang jual rumah KPR tersebut bisa kamu gunakan untuk melunasi sisa cicilan.

Akan tetapi, kamu juga harus tetap jujur kepada pembeli, bahwa rumah kamu masih belum lunas dari cicilan KPR. Hal ini penting mengingat orang tersebut akan membutuhkan sertifikat rumah, di mana sertifikat tersebut masih ditahan oleh pihak bank.

3. Lunasi lebih dulu sisa cicilan KPR

Cara menjual rumah yang masih KPR lainnya adalah dengan melunasi terlebih dahulu sisa cicilan tersebut supaya kamu bisa segera mendapatkan sertifikat. Setelah itu, barulah kamu bisa melaksanakan cara menjual rumah yang masih KPR tersebut.

Langkah ini menjadi cara paling direkomendasikan, karena memang ada beberapa orang yang tidak percaya jika rumah tidak memiliki sertifikat. Akan tetapi, jika melunasi cicilan sebelum waktunya, perlu diingat bahwa terdapat biaya penalti karena kamu sudah menyelesaikan pembayaran sebelum waktunya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan