Ini Pengertian dan Proses Pengurusan PPJK 

PPJK merupakan proses pengurusan kepabean ekspor impor.

Ini Pengertian dan Proses Pengurusan PPJK 
ilustrasi ekspor barang (pexels.com/Khunkorn Laowisit)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PPJK merupakan kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Instrumen ini menjadi salah satu bagian penting dari sebuah bisnis, terutama mereka yang menjalankan bisnis dalam skala yang cukup besar. 

Secara sederhana PPJK memiliki kewajiban untuk mengurus segala tata cara impor maupun ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.

Keberadaan layanan ini akan membuat berbagai urusan terkait kepabeanan PPJK bisa selesai dengan lebih mudah, bahkan dengan waktu yang terbilang cepat. Lalu, apa pengertian dan fungsi dari PPJK sendiri? Simak ulasan di bawah ini. 

Pengertian PPJK

ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Menteri Keuangan Reupublik Indonesia, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Jelasnya, PPJK adalah sebuah jasa yang akan memudahkan pebisnis baik eksportir maupun importir yang akan melakukan beberapa pengiriman yang berhubungan dengan logistik pada saat keluar masuk di Indonesia.

Saat mengurus kewajiban kepabeanan ini, PPJK bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya. Dia akan mengurus berbagai hal terkait dengan ekspor impor, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan demikian, eksportir dan importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.

Proses pengurusan kepabean

ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hasil registrasi NPPPJK nantinya digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK sebagai dasar dalam pemberian pelayanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.

Pemerintah telah membuat peraturan terkait pengurusan kepabeanan yang termuat dalam PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1. Dalam aturan tersebut menjelaskan tekait, pertama importir dan eksportir bisa mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan mereka wajib memahami dan mengerti terkait bagaimana cara untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabeannya.

Kedua, jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka bisa belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan. Ketiga, eksportir dan importir dapat menemukan staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga barang impor.

Sementara itu, pada PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 2 menjelaskan lebih rinci. Di dalam pasal 2 ayat 2 tersebut disebutkan dasar hukum yang memungkinkan para importir dan juga eksportir untuk memberikan kuasa kepada perusahaan (PPJK) untuk mewakili mereka dalam mengurus pemberitahuan pabean terkait dengan kegiatan ekspor maupun impor yang akan dilakukan.

Related Topics

PPJKEkspor

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M