Mengenal Istilah GST dan Perbedaannya dengan PPN

Penerapan GST di sejumlah negara terdapat perbedaan.

Mengenal Istilah GST dan Perbedaannya dengan PPN
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta FORTUNE -  Goods and Services Tax (GST) lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya merupakan revolusi dari Pajak Penjualan (PPn). Hal ini seiring dengan diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sebelumnya berlaku sejak tahun 1951.

Pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang dan jasa ini diperkenalkan pertama kali oleh Carl Friedrich Von Siemens dengan istilah Value Added Tax (VAT). Ia merupakan seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada tahun 1919.

Meski begitu, penerapan GST pertama kali diterapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 1945. Sementara Jerman baru menerapkan GST pada awal 1968. Di antara negara-negara Asia Tenggara, yang pertama kali menerapkan GST adalah Indonesia, tepatnya pada 1 Juli 1984, dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. 

Penerapan GST di sejumlah negara terdapat perbedaan

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

GST merupakan besarnya pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia sendiri, istilah GST lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sebesar 10 persen.

Baik PPN, VAT, dan GST (Goods and Service Tax) merupakan suatu istilah yang sama yang digunakan untuk istilah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian keseimbangan antara pajak langsung dan tidak langsung/konsumsi sering dijadikan sebagai alasan untuk memperkenalkan metode VAT ini.

Selain Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya juga memberlakukan GST. Misalnya, Singapura mulai memberlakukan GST pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal sebesar 3 persen. Kemudian disusul beberapa negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sedangkan Laos baru menerapkan GST pada 2009, kemudian disusul oleh Brunei Darussalam dan Myanmar. 

Di Malaysia, Goods and Services Tax baru diterapkan pada 1 April 2015. Namun pada 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang juga sudah pernah diterapkan oleh Malaysia pada 1972.

Penerapan GST di Indonesia

ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya bahwa GST di Indonesia lebih dikenal dengan penyebutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN di Indonesia sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Pasal 7 42 Tahun 2009, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.

Adapun objek yang  dikenakan PPN di Indonesia antara lain, setiap usaha yang melibatkan barang dan tindakan dalam penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kemudian, setiap kegiatan usaha yang melibatkan kegiatan Impor Barang Kena Pajak, setiap kegiatan usaha yang melibatkan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Selanjutnya, PPn juga dikenakan untuk setiap kegiatan usaha dalam pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dan setiap kegiatan usaha yang melibatkan tindakan ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 15A UU PPN, setiap tindakan dan objek pajak yang dikenai PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN, yakni paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya