Ini Tanggapan Asuransi AIA terhadap Larangan Jual Unit Link ke Bank

AIA masih bayarkan klaim Rp9,2 triliun.

Ini Tanggapan Asuransi AIA terhadap Larangan Jual Unit Link ke Bank
Ilustrasi AIA/ Shuterstock msyaraafiq
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - PT AIA FINANCIAL (AIA) buka suara terakit keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan untuk menjual produk unit link dari perusahaan asuransi bermasalah terkait kisruh unit link. 

Rista Qatrini Manurung selaku Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA bahkan menyatakan belum menerima surat keputusan terkait larangan tersebut. 

"Sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada Perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link, hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK," kata Rista melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (4/2).

AIA koordinasi dengan AAJI dan OJK

AIA juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. AIA juga memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.  

"Dari perusahaan, tentunya kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah," kata Rista. 

Sebagai informasi, performa bisnis unit link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester II-2021, unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia.  

AIA masih bayarkan klaim Rp9,2 triliun

Rista menjelaskan, produk unit link AIA sangat diminati dengan porsi mencapai 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah.  

Tak hanya itu, selama Januari hingga Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp9,2 triliun, yang 90 ribu dari 149 ribu polis di antaranya adalah unit link.  

OJK larang bank jual produk unit link asuransi bermasalah

OJK telah melarang bank untuk menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut mediasi dari kisruh perusahaan asuransi jiwa bermasalah, yakni Prudential Life Assurance, AIA Financial, dan AXA Mandiri.  

"OJK akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," kata Anto.  

OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link. Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar