Jokowi Wacanakan Restrukturisasi Tanpa Batas Waktu, Ini Tanggapan OJK

Jokowi minta OJK tidak batasi waktu penerapan restru kredit.

Jokowi Wacanakan Restrukturisasi Tanpa Batas Waktu, Ini Tanggapan OJK
Ilustrasi Kredit/Bing.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menghadiri Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2). 

Airlangga menjelaskan, saat ini Pemerintah terus mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar APBN salah satunya melalui pertumbuhan kredit perbankan. Untuk itu, kebijakan restrukturisasi kredit dinilai mampu mendorong kredit dan ekonomi nasional. 

“Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” ujar Airlangga melalui konfrensi video di Jakarta, Rabu (16/2). 

OJK pantau potensi penerapan restrukturisasi kredit tanpa batas waktu

Menanggapi hal tersebut, OJK mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Namun demikian, pihaknya masih memantau kondisi dari seluruh lembaga jasa keuangan atas potensi perpanjangan restrukturisasi tanpa batas waktu tersebut. 

"Kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya tetap akan OJK pantau agar dapat segera pulih, dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/2).

Sebelumnya, OJK telah memperpanjang program restrukturisasi tersebut hingga Maret 2023. Hal tersebut sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bank Mandiri terus mitigasi risiko perpanjangan restru tanpa batas

Selain itu dari sektor perbankan, Bank Mandiri mengaku terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah dan regulator, khususnya terkait restrukturisasi kredit. 

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan, Bank Mandiri akan menjalani ketentuan regulator, sekaligus memitigasi atas segala risiko dari restrukturisasi tersebut. 

"Tentunya dalam mengimplementasikan setiap kebijakan kami akan selalu memperhatikan ketentuan yang diterbitkan regulator. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui mekanisme dan strategi mitigasi risiko," jelas Rudi kepada Fortune Indonesia di Jakarta (16/2). 

Sebagai informasi saja, sampai dengan akhir Desember 2021, portfolio restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bank Mandiri tercatat sebesar Rp 69,7 triliun. Jumlah tersebut terus mengalami penurunan bila dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 24,8 triliun atau 35,58 persen merupakan debitur UMKM yang terdampak Covid-19. 

"Ke depan, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh kebijakan pemerintah dan regulator, kami memperkirakan tren restrukurisasi kredit akan terus mengalami perbaikan," pungkas Rudi. 

Potensi gagal bayar restrukturisasi bisa mecapai 5%

Sebagai informasi saja, OJK mencatat jumlah outstanding restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp663 triliun hingga akhir 2021. Nilai tersebut telah menjangkau 4,08 debitur yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.  

Dari nilai tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut potensi gagal bayar debitur dari program restrukturisasi bisa mencapai 5 persen.  

Sedangkan hingga akhir 2021, rasio kredit macet atau level Non Performing Loan (NPL) perbankan sudah mulai membaik di 3 persen. Meski sempat naik di 3,35 persen pada Juli 2021.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya