OJK Beberkan Update Kasus AJB Bumiputera hingga Wanaartha Life

Tim likuidasi Wanaartha Life serahkan laporan pembubaran.

OJK Beberkan Update Kasus AJB Bumiputera hingga Wanaartha Life
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penanganan kasus industri asuransi dan sektor keuangan maish berlangsung sepanjang 2022. Sebut saja kasus penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sejumlah perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

AJB Bumiputera menuuurutnya saat ini masih dalam proses penyehatan keuangan sedangkan Wanaartha Life sudah dalam proses likuidasi.
 

Ini upaya penyelamatan AJB Bumiputera

Ilustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi

Ogi menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dari manajemen AJB Bumiputera. Dalam rencana tersebut, manajemen akan melaksanakan skema diskon atau haircut daripada klaim ke nasabah. 

Selain itu, manajemen AJB Bumiputera juga akan menetapkan konversi klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas. Langkah ini juga diikuti oleh penjualan aset-aset AJB Bumiputera yang akan digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis. 

"Jadi itu kira-kira draftnya kita terima kemarin itu tanggal 30 Desember 2022. Inii juga akan segera kita review terkait dengan AJBB," kata Ogi melalui video conference yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/1). 

Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal II/2022, AJB Bumiputera memiliki total aset Rp 9,78 triliun, yang mana masih ada ketimpangan dengan liabilitas. Sehingga, liabilitas perusahaan tercatat negatif Rp 23,51 triliun atau masih koreksi 4,80 persen.

Tim likuidasi Wanaartha Life telah serahkan laporan pembubaran

Logo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life

Selain itu, OJK juga terus mengawasi penanganan kasus Wanaartha Life yang berujung pada pembubaran dan pembentukan tim likuidasi. 

Ogi menyatakan, regulator telah menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sikuler pada 30 Desember 2022 mengenai pembubaran, setalah sebelumnya mengalami penundaan. 

"Kami sedang mereview laporan tersebut ya dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti," kata Ogi. 

Pada awal Dedember 2022 OJK telah resmi mencabut izin usaha dari Wanaartha Life. OJK menyatakan, Wanaartha Life telah merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.  

Hal itu terungkap dari laporan keuangan Wanaartha Life pada 2019 yang tercatat normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat hanya Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,71 triliun. Dengan demikian ekuitas tercatat positif Rp977 miliar. Namun, saat dilakukan audi pada 2020 terdapat polis yang tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia