Insiden Xpander Tabrak Showroom hingga Toko, Bisa Dijamin Asuransi?

Harus menerapkan TJH pihak tiga.

Insiden Xpander Tabrak Showroom hingga Toko, Bisa Dijamin Asuransi?
Ilustrasi Mobil Tabrak Showroom/Dok Asuransi Astra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Belakangan, banyak pemakai media sosial ramai membicarakan kasus mobil Xpander yang menabrak Showroom hingga toko.

Kejadian pertama, sebuah Xpander menyeruduk showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten (13/3).

Dalam kejadian itu, Xpander yang sama menabrak pula juga satu unit mobil Porsche. Pihak dealer mengaku menderita kerugian mencapai Rp5,7 miliar. 

Insiden kedua terjadi di Jawa Timur. Di sana,  sebuah Xpander menabrak gerai Dunkin Donuts di jalan Basuki Rahmat Surabaya (14/3).

Pertanyaannya: dari kedua insiden itu, apakah jaminan Asuransi berlaku?

Kejadian bisa dijamin asuransi asal menerapkan TJH pihak ketiga

Mercedes Benz

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian itu bisa dijamin asuransi bila pemilik kendaraan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius.

Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.

Jaminan juga termasuk untuk santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal