Izin Usaha Wanaartha Life Resmi Dicabut, OJK Tempuh Jalur Hukum

OJK tempuh jalur hukum untuk kembalikan polis nasabah.

Izin Usaha Wanaartha Life Resmi Dicabut, OJK Tempuh Jalur Hukum
Logo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi melalui konferensi video di Jakarta, Senin (5/12). 

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL juga menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Rekayasa laporan keuangan

Pengertian Laporan Perubahan Modal. (Shutterstock/wutzkohphoto)

Ogi juga menyebut, PT WAL telah merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Hal itu terungkap dari laporan keuangan Wanaartha Life pada 2019 yang tercatat normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat hanya Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,71 triliun. Dengan demikian ekuitas tercatat positif Rp977 miliar. Namun demikian, saat dilakukan audited tahun 2020 ada polis yang tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. 

"Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas (minus) Rp10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," jelasnya. 

Untuk itu, OJK juga telah memerintahkan pemegang saham PT WAL menyelenggarakan saham rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak penjabutan usaha PT WAL. 

Bareskrim Polri telah tetapkan 7 tersangka

Pelaku Investasi Ilegal

Ogi menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Pihaknya juga telah membawa kasus ini ke jalur hukum untuk bisa mengembalikan polis dari nasabah.

Penyidik OJK juga telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seluruh pihak PT WAL, dan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ogi bahkan menyebut, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Ogi. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin juga menyatakan, pihaknya saat ini sedang mendata jumlah polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan data audited 2020, jumlah polis sebanyak 28 ribu dengan nasabah sekitar 100 ribu peserta.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M