Cara Mengurus KTP Hilang Dengan Mudah dan Cepat

Ini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang.

Cara Mengurus KTP Hilang Dengan Mudah dan Cepat
Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seorang penduduk di Indonesia. Dokumen ini diperlukan sebagai identitas diri sekaligus mempermudah seseorang untuk mengakses layanan yang diberikan negara. 

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun, wajib memiliki KTP. Semula, KTP hanya berlaku selama 5 tahun saja. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku sejak penerapan KTP elektronik atau e-KTP sebagai kartu identitas penduduk Indonesia yang baru. 

Di dalam e-KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika e-KTP Anda hilang? 

Cara urus KTP hilang

Ilustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jangan khawatir, jika dokumen penting ini hilang dan tidak diketemukan lagi. Cara mengurus e-KTP yang hilang juga terbilang cukup mudah. 

Anda juga tidak perlu melakukan perekaman ulang. Sebab, dengan data-data Anda sudah tercatat secara otomatis saat melakukan perekaman awal pembuatan e-KTP. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pengurusan KTP yang hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Artinya, Anda tidak harus mengurus KTP hilang di daerah domisili. 

Misalnya, ketika Anda masyarakat Yogyakarta yang sedang bepergian ke Jakarta. Kemudian, Anda mengalami kehilangan KTP di Jakarta. 

Anda tidak perlu kembali ke Yogyakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang. Karena pengurusannya bisa dilakukan di Jakarta tempat Anda berada saat ini. Hal ini tentu menghemat biaya serta waktu pengurusan. 

Syarat mengurus KTP hilang

Ilustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya

Bila mengalami kehilangan e-KTP, Anda harus terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan. Surat ini dapat Anda dapatkan gratis di kantor kepolisian terdekat. 

Surat keterangan kehilangan menjadi syarat utama agar e-KTP Anda dapat dicetak ulang. Kemudian, syarat berikutnya adalah kartu keluarga. 

Sementara itu, untuk kartu elektronik yang rusak juga dapat dimintakan untuk cetak ulang. Adapun syaratnya hanya e-KTP asli. 

Proses tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Apabila Anda berada di Jakarta, Anda dapat mengajukan pencetakan ulang e-KTP melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau aplikasi Alpukat Betawi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media