KUR BRI Tahun 2023 Mulai Disalurkan, Ini Syarat Pengajuannya

Porsi alokasi KUR BRI di 2023 capai Rp270 triliun.

KUR BRI Tahun 2023 Mulai Disalurkan, Ini Syarat Pengajuannya
Ilustri UMKM/ Shuterstock Andri Wahyudi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 pada 6 Maret 2023. Penyaluran KUR tersebut dilakukan setelah terbitnya perangkat kebijakan KUR tahun 2023 seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko No 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, di sepanjang tahun 2022 BRI berhasil menyalurkan KUR dengan total sebesar Rp252,38 triliun kepada 6,5 juta debitur dengan mayoritas disalurkan kepada sektor produksi. Tak hanya itu, BRI juga mampu menjaga kualitas KUR yang disalurkan, hal tersebut tercermin dari NPL KUR BRI pada akhir Desember 2022 sebesar 0,83 persen.

“Selain menyalurkan KUR, BRI berkomitmen akan terus berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usaha mikro Indonesia melalui financial literacy, social economic empowerment, digital penetration, dan penyaluran program-program Pemerintah,” kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/3).

Porsi alokasi KUR BRI di 2023 capai Rp270 triliun

BRI Tower. (Dok. BRI)

Terkait dengan penyaluran KUR Tahun 2023, Supari mengungkapkan bahwa dari alokasi KUR oleh pemerintah sebesar Rp450 triliun pada tahun ini. Dari angka tersebut, BRI mendapatkan porsi alokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun. Ia bahkan menyebut, untuk tahap awal pencairan KUR 2023 pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Supari menambahkan bahwa digitalisasi memberikan dampak positif terhadap penyaluran KUR BRI. Ia menjelaskan, melalui BRISPOT, BRI dapat terus memperbarui operating model end to end tenaga pemasar, yang berdampak terhadap produktivitas 27 ribu mantri BRI.

“Berkat keberadaan BRISPOT, BRI saat ini mampu mencairkan KUR sebesar Rp 1 triliun per harinya”, jelasnya.

Ini kriteria dan syarat pengajuan KUR BRI

UMKM kerajinan gelas kayu. (dok. Kemenkeu)

Bagi Anda pengusaha yang ingin mengajukan KUR di BRI, pastikan untuk memahami syarat dan kreteria umum yang wajib disiapkan. Berikut penjelasannya:

1. KUR Super Mikro

Melansir dari bri.co.id, calon debitur yang ingin mengajukan KUR Super Mikro harus debitur yang belum pernah menerima KUR hingga kredit atau pembiayaan komersial lainnya. Kecuali untuk kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

BRI tidak menetapkan batas minimal waktu pendirian usaha untuk mengajukan KUR Super Mikro. Namun, bagi calon debitur yang waktu usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut. Seperti mengikuti pendampingan Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya. Tergabung dalam kelompok usaha Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

Selain itu, calon debitur juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan, RT, dan RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

KUR Mikro Bank BRI merupakan kredit modal kerja dan atau investasi. Untuk plafond di atas Rp50 juta maka debitur wajib memiliki NPWP. Namun, calon nasabah harus memenuhi berbagai syarat seperti belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi rumah tangga, ultra mikro hingga pinjaman berbasis teknologi. Namun, calon debitur harus memiliki usaha dengan waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Calon debitur juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti:

  • Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan,RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

3. KUR Kecil

Program KUR Kecil BRI merupakan kredit modal kerja dan atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dengan plafond Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur. Namun, calon debitur harus memenuhi kriteria umum seperti belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi rumah tangga hingga pinjaman berbasis teknologi.

Calon debitur juga harus memiliki usaha dengan waktu pendirian usaha minimal 6 bulan. Tak hanya itu, calon debitur juga harus mematuhi sejumlah kriteria khusus seperti wajib ikut serta dalam program BPJS.

Untuk dokumen yang dibutuhkan ialah:

  • Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
  • SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
  • Wajib Memiliki NPWP

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi