Capai Rp280 T, Begini Kondisi Pendapatan Premi Industri Asuransi 

Premi asuransi jiwa minus, asuransi umum tetap tumbuh.

Capai Rp280 T, Begini Kondisi Pendapatan Premi Industri Asuransi 
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun. Angk tersebut tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Meskipun naik tipis, industri asuransi masih menghadapi beragam tantangan di 2022 . Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dari nilai tersebut, industri asuransi terbagi menjadi dua bagian yakni asuransi umum dan asuransi jiwa.

Kinerja asuransi umum masih mencatatkan pertumbuhan pada tahun lalu, namun tak demikian dengan asuransi jiwa yang mengalami kontraksi.
 

Premi asuransi jiwa minus, asuransi umum tetap tumbuh

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Industri asuransi melewati tahun 2022 dengan penuh tantangan. Sebab, untuk pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi. 

"Akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022," jelas Ogi melalui konferensi video hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (2/1). 

Meski demikian, akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022. 

RBC sejumlah asuransi terpantau ketat

Ilustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock

Sementara itu, permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum masih mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. 

"Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen," kata Ogi. 

Kedepan OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi. Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi. Terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity