LPS: Tingkat Kepatuhan Bank Terhadap Transparansi Produk capai 89%

LPS dorong bank lebih transparan soal produknya ke nasabah.

LPS: Tingkat Kepatuhan Bank Terhadap Transparansi Produk capai 89%
Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat survei tingkat kepatuhan perbankan baik bank umum hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2021 mencapai 89 persen. Level tersebut membaik bila dibandingkan dengan tahun 2020 di 87 persen. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. "Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," kata Purbaya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4).

3 indikator transparansi bank

Purbaya menjelaskan, terdapat tiga indikator transparanai bank yakni menampilkan bukti kepesertaan di sejumlah kantor bank. 

Kedua ialah informasi tingkat bunga penjaminan yang telah diberlakukan LPS yakni simpanan dalam rupiah di bank umum 3,5 persen, BPR 6 persen dan valuta asing (valas) 0,25 persen. 

"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Purbaya. 

Setelah itu indikator ketiga ialah menampilkan jumlah simpanan yang dijamin yakni senilai Rp2 miliar. 

LPS dorong perbankan lebih transparan jelaskan produknya

Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih juga mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004. 

Aset perbankan mencapai Rp10.062 triliun

Sementara itu, pada Februari 2022 LPS mencatat total aset perbankan mampu tumbuh 10,3 persen (yoy) yang mencapai Rp10.062 triliun. 

Purbaya menyampaikan, pertumbuhan tersebut ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,1 persen (yoy) yang mencapai Rp7.384 triliun 

"Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dari pertumbuhan kredit, membuat likuiditas perbankan masih longgar dengan rasio LDR di level 78,0 persen," pungkas Purbaya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang