Makin Tinggi, Pembiayaan Konsumtif di Pinjol Capai Rp57,7 Triliun

OJK bakal atur bunga maksimal pinjol berkisar 0,46%.

Makin Tinggi, Pembiayaan Konsumtif di Pinjol Capai Rp57,7 Triliun
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor konsumtif sebesar Rp57,7 triliun dan mengambil porsi 52,16 persen dari seluruh total pembiayaan hingga Juni 2022. Nilai tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang mencapai Rp54,71 triliun. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyayangkan masih tingginya pembiayaan pinjol ke sektor konsumtif ketimbang produktif. Dirinya juga menyebut, pembiayaan konsumtif didominasi oleh kaum milenial. 

"Jadi pembiayaan konsumtif itu memang biasanya digunakan anak muda untuk memenuhi lifestyle yang seharusnya belum jadi gaya hidup mereka," kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (5/8). 

Pembiayaan produktif di fintech turun menjadi Rp52,9 triliun

ilustrasi fintech (unsplash.com/Christiann Koepke

Sementara itu, OJK juga mencatat pembiayaan fintech P2P landing pada sektor produktif senilai Rp52,92 triliun. Nilai tersebut setara dengan 47,84 persen dari keseluruhan pinjaman sampai semester I-2022. 

Ihsanuddin menyampaikan, pembiayaan produktif tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pencapaian tahun 2021 yang sebesar Rp61,06 triliun.

Oleh karena itu, OJK terus mengedukasi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjaman fintech P2P lending khususnya ke sektor produktif.

OJK bakal atur bunga maksimal pinjol berkisar 0,46%

ShutterStock/AndriiYalanskyi

Untuk terus melindungi masyarakat, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, OJK akan mengatur bunga tertinggi dari pinjol. 

Meski belum menyebutkan angka tetapnya, namun Ihsan menyebut aturan bunga tertinggi akan berkisar pada 0,3 persen hingga 0,46 persen per hari. 

"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan. 

OJK juga mencatat 102 penyelenggara fintech P2P landing hingga Juni 2022. Tak hanya itu, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI)  bahkan sudah menutup 4.089 pinjol ilegal.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi