OJK: Masih ada 12 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

OJK ungkap 3 manfaat pembentukan KUB BPD.

OJK: Masih ada 12 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2022 masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.

Tenggat waktu aturan yang berlaku terkait pemenuhan modal inti BPD sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020 hingga 31 Desember 2024. 

"Dari (keseluruhan) 26 BPD itu pada saat ini ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum," kata Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Senin sore (2/1).

KUB jadi opsi pemenuhan modal BPD

Ilustrasi Layanan Bank Kalsel/Dok Bank Kalsel

Dian menambahkan, untuk mencapai target aturan tersebut, OJK menyarankan skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu skema konsolidasi BPD. 

"BPD akan kami bentuk KUB secara terintegrasi, proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut," ujarnya. 

Saat ini sejumlah BPD telah memimpin pembentukan KUB, sebut saja Bank DKI dan Bank BJB. Dian menyatakan, dengan adanya KUB diharapkan mendorong terobosan inovasi dari bank daerah. 

Manfaat pembentukan KUB

BPD Gathering 2022 dengan tema “Strong Collaboration to Conquer The Economic Dynamics – Mandiri Collaboration for Strengthening the Role of BPD in Accelerating Economic Recovery” di Labuan Bajo/Dok Bank Mandiri

OJK menyebut, ada tiga keuntungan skema KUB yaitu membangun pemahaman regulasi pemerintahan yang sama untuk seluruh BPD. Kemudian, mengembangkan dan menyeragamkan istem informasi dan teknologi (IT) BPD. 

"Jadi intinya adalah ini merupakan penguatan yang kita harapkan signifikan untuk merubah performance seluruh BPD di Indonesia agar lebih baik," kata Dian. 

Manfaat terakhir pembentukan KUB ialah adanya kebijakan seragam terkait pembagian dividen BPD antar pemerintah daerah. Dengan demikian, kinerja BPD diharapkan  semakin membaik dan dapat lebih berkontribusi pada perekonomian daerah.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya