Satgas kembali Tutup 116 Aplikasi Pinjol Ilegal

Tujuh penyedia investasi bodong juga disetop operasinya.

Satgas kembali Tutup 116 Aplikasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Aplikasi penyedia pinjaman online (Pinjol) ilegal terus bermunculan dan meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 lembaga pemerintah kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal. 

Jumlah pinjol ilegal tersebut ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.  “Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1). 

Menurut Tongam, selain menutup operasional aplikasi pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. 

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.  

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam. 

Sebanyak 7 investasi bodong diberhentikan

Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas atau investasi bodong. Kegiatan investasi bodong ini juga terindikasi melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.  

Tongam menambahkan, ketujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin terdiri dari 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin serta 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin. 

"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam. 

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

SWI: perjanjian pinjol ilegal dianggap tidak sah

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. 

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.  

SWI juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin, dan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal.

3 tips menghindari investasi bodong

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berinvestasi. Ada baiknya, masyarakat memahami hal-hal berikut sebelum melakukan investasi. 

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar