Masih Moncer, Akumulasi Pinjaman Fintech Sentuh Rp262 triliun

OJK bakal atur ulang perizinan fintech 

Masih Moncer, Akumulasi Pinjaman Fintech Sentuh Rp262 triliun
Jirsak/Shutterstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hingga 30 September 2021 telah mencapai Rp262 triliun. Nilai tersebut masih terus meningkat bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya di Rp249 triliun. 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan menjelaskan, pinjaman tersebut disalurkan oleh 104 platfrom, di mana 7 di antaranya merupakan pinjol syariah. 

"Fintech yang terdaftar sebanyak 3, dan yang berizin sebanyak 101 platfrom," kata Bambang melalui video conference di Jakarta, Rabu (17/11). 

Penyaluran pinjaman fintech sempat terganggu saat pandemi

Bambang menyatakan, perusahaan fintech sempat terpukul saat awal pandemi covid-19 di Maret 2020. Namun demikian OJK menilai total penyaluran pinjaman kembali pulih di kuartal III-2021. 

"Penyaluran pinjaman di Januari hingga September 2021 saja mencapai Rp107 triliun," kata Bambang. 

OJK juga menyatakan, sepanjang tahun 2021, penyaluran, outstanding, dan kualitas pinjaman industri P2P Lending terus mengalami pertumbuhan dan perbaikan. 

Total aset pinjol sentuh Rp4,47 triliun

Bambang juga menambahkan, total aset pinjol hingga 30 September 2021 telah mencapai Rp4,47 triliun. Nilai tersebut terbagi atas Rp4,40 triliun pada pinjol konvensional dan Rp74,3 miliar di syariah. 

Sementara itu, akumulasi rekening borrower mencapai 70,29 juta dengan rekening aktif sebesar 22,88 juta. Akumulasi rekening lender mencapai 772,53 ribu dengan rekening sebesar 223,64 ribu. 

OJK bakal atur ulang perizinan fintech

Bambang menanbahkan, kedepannya OJK juga bakal mengatur ulang perizinan finfech agar lebih baik dan mengurangi risiko adanya pinjol ilegal. 

Menurutnya, hal tersebut masih sangat perlu dilalukan lantaran aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 dinilai belum lengkap. Bambang mengatakan, nantinya OJK bakal mengatur struktur permodalan yang dimiliki oleh fintech. Meski demikian, dirinya belum mau mengungkapkan secara rinci besaran modal tersebut.

Sebagai informasi saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 lembaga pemerintah kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal pada awal November 2021. Jumlah pinjol ilegal tersebut ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia